Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/Pid.B/2019/Pn.Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/Plg)

Agus Supriadi*, Hartono Hartono, Warasman Marbun, Siswantari Pratiwi

Abstract


Tindak Pidana Pencurian dirumuskan sebagai suatu perbuatan mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Apabila proses mengambil barang orang lain tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat atau dilakukan pada malam hari atau dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut sebagai pencurian berat dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan disebut dengan pencurian kekerasan dan ancaman pidana menjadi sembilan tahun. Dengan demikian sangatlah penting adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kejahatan yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat tersebut.Serta Rumusan Masalah:Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.Bagaimana penerapan hukum pada Putusan Nomor.1659/Pid.B/2019/PN. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/PN. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianm hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya: Pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam putusan ini masih dapat ditemukan bahwa pertimbangan hakim yang disampaikan masih belum dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

Keywords


Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Dan Penadahan

Full Text:

PDF

References


Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Raja Grafind

Soerjono Soekanto, (2008). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Saleh Roeslan, (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta. Andi Hamzah, (2004). Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (2005). Asas-Asas Hukum Pidana. Yarsifwatampone. Jakarta. Moeljatno, (1985). Azas-azas Hukum Pidana, cet.III, Bina Aksara, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. (2013). Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, cetakan ke-2, Sinar Grafika, Bandung.

Bambang Poernomo, (1992). Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

M. Ali Zaidan. (2016). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Haryanto. (2017). Bahan Ajar Hukum Pidana. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Sulistyanta, and Maya Hehanusa. (2016). Kriminologi Dalam Teori Dan Solusi Penanganan Kejahatan. Yogyakarta: Absolute Media.

Simon, H. A. (1951). A formal theory of the employment relationship. Econometrica: Journal of the Econometric Society:293-305.

Susanto, A. (2011). Hanya 5% bisnis keluarga mampu bertahan. Bisnis Indonesia.

Lindberg, J., dan R. Kaiser. (2004). Assessing the behavioral flexibility of managers: A comparison of methods. Paper read at 19th annual Conference of the Society for Industrial and Organizational Psychology, Chicago, IL.

Sutriani, Komang, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Sukaryati Karma. (2022). „Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Seorang Kleptomania’, Jurnal Preferensi Hukum, 3.1 (Universitas Warmadewa): 68–72




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0