Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dilakukan Bersama-Sama dalam Jabatan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor. 777/PID.B/2021/PN.BKS)

Hotma Partogu Sitompul*, Hartanto Hartanto, Warasman Marbun, Siswantari Pratiwi

Abstract


Kejahatan dan pelanggaran merupakan fenomena kompleks dengan berbagai sudut pandang, dan komentar atau pendapat tentangnya pun sering kali berbeda. Oleh karena itu, pembentuk aturan di Indonesia fokus pada pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku untuk berbagai jenis tindakan kriminal, pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Kasus Mustika Dini Als Dini di PN Bekasi menunjukkan contoh penggelapan dalam pekerjaan. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, meskipun tuntutannya adalah 5 tahun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dengan vonis hakim. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana penggelapan, termasuk perbedaan antara penggelapan dalam jabatan di ranah swasta dan pemerintahan, serta pentingnya kesesuaian antara sanksi pidana dengan vonis hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian akan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan cara mengelompokkan data-data yang diperoleh, untuk selanjutnya dipilah berdasarkan relevansinya terhadap topik penelitian. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis untuk dihubungkan dan dianalisis dengan peraturan-peraturan yang terkait, agar selanjutnya dapat ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Secara Berlanjut.2. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Hukuman Oleh Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut Dalam Putusan Nomor 777 / Pid.B / 2021 / PN. Bks. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Terdakwa, Mustika Dini, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di FIF Cabang Pondok Gede dengan menggunakan data nasabah secara fiktif. Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara. Berdasarkan pembahasan di atas, Terdakwa Mustika Dini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Terdakwa. Barang bukti dikembalikan kepada saksi Brian Izzatur dari FIF Pondok Gede. Terdakwa dibebani biaya perkara.


Keywords


Penggelapan Jabatan, Perbedaan Sanksi, Kesesuaian Vonis

Full Text:

PDF

References


Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. (2013). Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, cetakan ke-2, Sinar Grafika, Bandung.

Adam Chazawi, (2003). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang : Bayumedia. Adhami Chazawi, (2008.) Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Alumni, Bandung.

Kansil; C.S.T., Christin S.T. Kansil. (2000). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta : PustakaSinar Harapan. Andi Hamzah, (2004). Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Amran Suadi, (2010). Filsafat Hukum, Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Etika, Jakarta, Bina Cipta.

Asshiddiqie, Jimly, (2008). Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007 – 2012”. Bandung, 19 Januari.

Bambang Sunggono, (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja. Bambang Waluyo, (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika. Djoko Prakoso, (2008). Hukum Penintensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Hartanto, dkk., (2017). Pembaharuan Hukum Pidana, Bekasi: Cakrawala Cendekia. Hartanto, (2019). Teori Hukum, Bekasi: Cakrawala Cendekia.

J.S. Badudu & Sutan Mohammad Zain, (2004). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan..

Jonaedi Effendi, (2015). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.

Cetakan. KeI. R. Soesilo, (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeria. Soerjono Soekanto, (2008). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Soetikno, (2008). Filsafat Hukum Bagian I, Jakarta: Pradnya Paramita.

Satjipto Rahardjo, (2008). Ilmu Hukum, cetakan ke-VIII, Bandung: Citra Aditologisnya, Jakarta: Fakultas Hukum UI.

Tongat, (2006). “Hukum Pidana Materiil”. UMM Press. Malang.

Wirjono Prodjodikoro, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0