Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Pembangunan Yang Melakukan Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang

Juliya Maria*, Leni Indrayani, Junaidi Lubis, Rizka Hayyumi

Abstract


Tindak pidana korupsi sudah menjalar ke perusahan-perusahaan penyedia jasa pemerintahan. Tindak pidana tersebut dapat berjalan dengan lancar dengan jalan mempunyai relasi orang pemerintahan atau sering disebut orang dalam. Tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh Tamiang merupakan korupsi terhadap pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya. Dimana akibat korupsi tersebut mengakibatkan kerugian atas keuangan Negara serta masyarakat sekitar pembangunan. Berdasarkan Hasil Penelitian faktor penyebab terjadinya korupsi adalah karena adanya kekuasaan yang diberikan oleh Direktur PT. Loeh Perkasa kepada terdakwa selaku Kuasa Direktur yang mempunyai kewenangan dalam mengerjakan pembanguan di Kabupaten Aceh Tamiang. Pertimbangan terhadap hukuman bagi terdakwa adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Penyedia Jasa

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. (2010). Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika, Jakarta.

Aziz Syamsuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.

Bangarna Sianipar. (2013). Cara Sehat Dan Sukses Pengadaan Barang/Jasa. Penghimpun Rumah Indonesia, Jakarta.

Burhan Ashshofa. (2010). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

Ermansjah Djaja. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sinar Grafika, Jakarta.

Ermansjah Djaja. (2010). Mendesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.

J.C.T. Simorangkir, dkk. (2010). Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Samsul Ramli. (2013). Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Visi Media, Jakarta.

Surachmin dan Suhandi Cahaya. (2011). Strategi Dan Teknik Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.

Suswinarno. (2012). Aman Dari Resiko Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Visi Media. Jakarta.

Tanti Yuniar. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. PT. Agung Media Mulia,

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Junaidi Lubis. (2023). Upaya Penanggulangan Judi Toto Gelap dan Kim di Desa Kampung Solok Barus Tapanuli Tengah Menurut Kriminologi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Ade Irma Sari. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Yang Menyimpan Hasil Hutan Secara Tidak Sah: Jurnal Neraca Keadilan

Andi Hakim Lubis, (2022), Optimalisasi Pengawasan dan Pembinaan Hkim Yang Berintegritas dan Bermartabat: Jurnal Ilmu Hukum Prima

Leni Indrayani. (2022). Proses Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Bnagun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29553

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0