Proses Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang)

Leni Indrayani, Junaidi Lubis*, Juliya Maria

Abstract


Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pembuatan peraturan Desa harus melalui proses dan tahapan sebagaimna menurut peraturan perundang-undangna yang berlaku. Oleh karena itu penulisan ini mengkaji mengenai keberadaan peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan, proses penyususan peraturan desa di Desa Bangun serta faktor hambatan dalam penyusunan peraturan Desa. Hasil penelitian diketahui proses pembutan peraturan desa dalam sistem perundang-undangan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam sistem perundang-undangan berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan selain dari peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bukan berkedudukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui. 1)Proses penyusunan peraturan Desa Bangun Sari Baru sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. 2)Hambatan dalam penyusunan peraturan desa adalah sumber daya manusia kurangnya partisipasi masyarak dalam membangun desa dan perarnan pemerintah desa tidak terbina dengan baik.


Keywords


Peroses Penyusunan Peraturan Desa, UU No.6 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References


Dani Rizana and Marynta Putri Pratama. (2020). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, JCSE: Journal of Community.

Dirgantara Dani Putra. (2009). Hubungan dan Peran Serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Solo.

Ellya Rosana. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs.

Hamidi (2010), Metode penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.

Huda, Ni’matul dan Nazriya. (2011). Teori dan pengujian peraturan perundang-undangan. Bandung: Nusa Media

Johannis E. Kaawoan. (2020). Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pembuatan Peraturan Desa, Politico

Joko Riskiyono. (2017). Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan UndangUndang, Depok: Nadi

Junaidi Lubis. (2023). Upaya Penanggulangan Judi Toto Gelap dan Kim di Desa Kampung Solok Barus Tapanuli Tengah Menurut Kriminologi, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah,

Mahendra Putra Kurnia. (2007). Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif, Yogyakarta: Kreasi Total Media,

Maria Eni Surasih. (2002). Pemerintah Desa dan implementasinya, (Jakarta: Erlangga)

Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Permendesa No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengambilan Keputusan Musyawarah Des

Rahmat Ramadhani. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, De Lega Lata.

Redaksi Sinar Grafika. (2019). Peraturan Lengkap Desa (UU RI No. 6 Tahun 2014), Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Setiawi. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan.

Siti Hidayati. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan), Jurnal Bina Mulia Hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 tentang Desa

Yurika Maharani, Ibrahim, dan Nengah Suharta. (2016). Sistem Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0