Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan dengan Cara Desentralisasi Lingkungan

Krisna Marta Bahari*, aldri Frinaldi

Abstract


Sejalan dengan lemahnya keberhasilan legislasi lingkungan hidup, permasalahan lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam telah mengurangi kuantitas dan kualitas hal-hal tersebut, khususnya dalam hal pengawasan dan pemanfaatan mekanisme kelangsungan hidup. Tahun ini, sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup akan dialihkan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk mengambil bagian aktif dalam hal ini. Di sini, keterlibatan masyarakat memastikan pelestarian dan konservasi lingkungan tetap dinamis dan memungkinkan upaya untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ini. Demokrasi dalam tindakan adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan mekanisme keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pelibatan masyarakat lokal dalam konservasi dan perlindungan lingkungan hidup merupakan teknik pengelolaan lingkungan hidup yang berhasil di daerah otonomi daerah. Pendekatan terhadap penyelesaian masalah lingkungan yang mengutamakan elemen pengetahuan komunal di atas solusi teknologi tinggi telah dibentuk oleh inisiatif pemerintah daerah di bidang ini. Penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang terdesentralisasi merupakan alternatif praktis terhadap administrasi terpusat yang dapat membantu Indonesia mengatasi permasalahan lingkungan hidup, berkat otonomi daerah.


Keywords


desentralisasi, lingkungan

Full Text:

PDF

References


Buku

Akib, Muhammad. Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Arifin, Syamsul. Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: Sofmedia, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup.Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Ruray, Syamsul Bahri. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: Alumni, 2012.

Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jakarta: Djambatan,2003.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0