Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI untuk Mengadili Pengaduan Konstitusi (Constitutional Complaint) dalam Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Erham Erham*, Urwatul Wutsqah

Abstract


Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang merdeka, mandiri dan bersifat final dalam putusannya merupakan bagian dari penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun melihat kondisi saat ini MK dirasa masih kurang efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka menjalankan negara hukum yang demokratis, besar harapan dari pembentukan MK RI awalnya sebagai Lembaga Negara pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara, serta untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis maka dari itu penulis merasa perlu mengkaji perihal ini dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), diharapkan melalui penelitian ini upaya pemenuhan hak constitutional warga negara dapat dipenuhi melalui pembentukan mekanisme Constitutional Complaint yang juga menjadi esensi dasar pembentukan MK yaitu adanya perlindungan fundamental law yang meliputi hak asasi manusia sebagai natural justice ataKKonstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang merdeka, mandiri dan bersifat final dalam putusannya merupakan bagian dari penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun melihat kondisi saat ini MK dirasa masih kurang efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka menjalankan negara hukum yang demokratis, besar harapan dari pembentukan MKRI awalnyasebagai Lembaga Negara pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara, serta untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis maka dari itu penulis merasa perlu mengkaji
perihal ini dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), diharapkan melalui penelitian ini upaya pemenuhan hak constitutional warga negara dapat dipenuhi melalui pembentukan mekanisme Constitutional Complaint yang juga menjadi esensi dasar pembentukan MK yaitu adanya perlindungan fundamental law yang meliputi hak asasi manusia sebagai natural justice atau natural law.

Keywords


Mahahkamah Konstitusi, Pengaduan Konstitusi, Pemenuhan Hak Kontsitusi

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. cet. 1. (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MAHKAMAH KONSTITUSI-RI, 2006).

Asshiddiqie, Jimly. “tidak bisa lagi berlebihan berterima kasih”. www.hukumonline.com. diunduh 6 juli 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. cet.2. (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

Baso Ence, Iriyanto. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi. (Bandung: PT. Alumni, 2008).

_____. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).

Fatkhurohman, et.al. Memaham Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).

Harman, Benny K. “Gugatan Konstitusional Dalam Diskusi Terbatas”. www.mahkamahkonstitusi.go.id. di unduh 19 Juli 2013.

Hukum Online, “Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah”. www.hukumonline.com. diunduh 7 Juli 2013.Mei 2010.

Mahfud MD, Mohammad. Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009).

_____. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Volume 7 No. 3 Juni 2010.

Mahkamah Konstitusi, Buku II Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Mahkamah Konstitusi 2003-2004. “Satu Tahun Mahkamah Konstitusi Mengawal Konstitusi Indonesia”. (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2004).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. cet. 6. (Jakarta: Prenada Media Group, 2010).

Peter Mahmud Marzuki. (2010a). Penelitian Hukum (Cet. Pertama). Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. (2010b). Penelitian Hukum. Universitas Air Langga

Siahaan, Maruarar. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”. (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006).

Soehino, Hukum Tata Negara (Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia). cet.1. (Yogyakarta: Liberty, 1985).

Soekanto, Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: Rajawali Pers, 1996).

Syahrizal, Ahmad. “Peradilan Konstitusi” cet. ke-1. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2006).

Zoelva, Hamdan. “Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Jurnal Sekretariat Negara Republiik Indonesia. No. 16,

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4316).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5076).




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.28967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0