Pemanfaatan Situs Prasejarah di Desa Batu Tering sebagai Destinasi Wisata : Studi Historis Arkeologi

Totok Totok*

Abstract


Pemanfaatan situs prasejarah dapat dilakukan melalui pelestarian tinggalan yang ada guna kepentingan Pariwisata Budaya. Undang-undang nomor 11 tahun 2010 yang membahas tentang pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya berupa kawasan, benda, dan bangunan yang berada dilaut maupun darat yang dapat dilakukan penggalian ataupun menelusuri jejak masa lalu yang berguna untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap Pariwisata Budaya maupun Sejarah. Terutama tentang Situs Sarkopagus, Gua Bersejarah, Liang Bukal, dan Liang Petang yang berada di Desa Batu Tering. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan terkait pemanfaatan situs prasejarah yang meliput Sarkofagus, Gua bersejarah Liang Bukal, dan Liang Petang di Desa Batu Tering sebagai destinasi wisata daerah. Target khusus adalah pemanfaatan dan pelestarian situs prasejarah yang berada di desa batu tering, dengan adanya situs tersebut sebenarnya dapat meningkatan pendapatan daerah maupun masyarakat di desa batu tering.

Keywords


Pemanfaatan Situs Prasejarah, Desa Batu tering, Destinasi Wisata

Full Text:

PDF

References


Anonim, (2010). Undang-undang Nomor 11. Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pemerintahan Republik Indonesia. Anonim, (2014). Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Anonim, (2013). Peraturan Provinsi Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2013, Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun (2013-2028).

Handini, Retno. (2017). Sarkofagus dan ritual sedeka orong di situs ai renung, sumbawa. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (2017).

Hanif, Muhammad dkk. Peningkatan keterampilan bercerita juru pelihara situs sejarah madiun melalui metode bercerita berpasangan. Jurnal Ummat : Universitas PGRI Madiun.

Hidayati, Rafika. (2014). Pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai wisata warisan budaya di kota makassar, Jumpa : Universitas Udayana.

Hidayati, Rafika. (2014). Pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai wisata warisan budaya di kota makassar, Jumpa : Universitas Udayana.

Husaini Usman, dkk. (2017). Metodologi Penelitian Sosial, Edisi ketiga. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

I Made Dandi, dkk. (2022). Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Daerah terhadap Situs Warisan Cagar Budaya, Jurnal Kertha Negara : Universitas Udayana.

Kuntowijoyo, (2003). Metodelogi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Reza Andika Rakhim. Dkk. (2021). “Museum Ranggawarsita Sebagai Ruang Publik dalam Dinamika Sejarah di Jawa Tengah Sebagai Barometer Budaya Jawa (1975-2017)”. Journal of Indonesian History : Unnes.

Rusli Cahyadi, dkk. Pariwisata Pusaka masa depan bagi kita, Alam dan Warisan Budaya Bersama. Jakarta: Unesco Office (2009).

Sitanggang, Harmoko. (2018). Pemanfaatan Situs Sebagai Objek Wisata Sejarah Di Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir, Journal Unmed: Skripsi Pendidikan Sejarah.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.28489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0