Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Tanjung Batu Kab. Karimun)

Markis Markis*, Erniyanti Erniyanti, Titik Aminah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum mengenai Pemberian Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Tanjungbatu Kab. Karimun), untuk mengetahui Implementasi Faktor Kendala dan Solusi Mengenai Pemberian Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Tanjungbatu Kab. Karimun). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan normatif untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dengan bertambahnya batas usia perkawinan untuk menikah bagi perempuan yang dipersamakan dengan pria menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menunjukkan bahwa angka perkara permohonan dispensasi kawin semakin tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2019 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk memberikan payung hukum terhadap proses mengadili permohonan dispensasi kawin

Keywords


Analisis Yuridis, Dispensasi Kawin dan Anak

Full Text:

PDF PDF

References


A’an Efendi, S. H., Susanti, D. O., & SH, M. (2021). Ilmu Hukum. Prenada Media.

Ali, Z. (2007). Hukum perdata islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Ali, Z. Z., & Puspita, M. (2023). Pembaharuan Hukum Keluarga di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas Sampai Minoritas Muslim-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.

Al-Mashri, Syaikh Mahmud. (2016). Perkawinan Idaman. Qisthi Press, Jakarta.

Adila, Muthiarafa. Batas Usia Perkawinan Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Tinjau Dari Teori Maslahah Mursalah. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,( 2020).

Aziz, Abdul. "Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Psikologi Dan Maslahah Mursalah." Tasyri': Journal of Islamic Law 1.1: 25-43. Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman. Bogor, (2022).

Badan Pusat Statistik (bps.go.id) Beranda || Halaman Utama (pa-tbkarimun.go.id)

Bernoza, A., Fadlan, F., & Nurkhotijah, S. (2020). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Berbasis Jual Beli Online Di Kota Batam (Studi Penelitian Polresta Barelang). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(3), 1-11.

Buku Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Batam, (2012).

Chumaida, Zahry Vandawati. "Prinsip Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Yang Berkeadilan." (2014). Universitas Airlangga. Surabaya, 2014.

Bambang Sudaryana, D. E. A., Ak, M., Agusiady, H. R., & Se, M. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Deepublish.

Budhiati, I. (2020). Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk Kepastian Hukum Pemilu. Sinar Grafika.

Cahyani, T. D. (2020.) Hukum Perkawinan (Vol. 1). Ummpress.

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenada Media.

Candra, M. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Prenada Media.

Dampak Pernikahan Usia Anak bagi Generasi Penerusnya – DW – 24.01.2023

Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak | Oleh : Martina Purna Nisa (4/2) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (mahkamahagung.go.id)

Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam | Jurnal Hukum Keluarga Islam (unipdu.ac.id)

Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru (hukumonline.com)

Ekologi Kesehatan Ibu Dan Anak | Pengetahuan Kesehatan Masyarakat (pengetahuankesmas.blogspot.com)

Erniyanti, E. 2015. Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 241-254.

Erniyanti, E. (2018). Kajian Kritis Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-Xiii/2015. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 250-258.

Erniyanti, E. The Legal Protection of Copyrighted Musical Works Used for Commercial Purposes. International Journal of Law Reconstruction, 7(2), 164-176.

Erniyanti; Mustamam; Harahap, Nurasiah; Mukidi; Purba, Nelvitia; Pramono, Rudy. (2021). Government Coexistence in the Implementation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in Protecting Creator's Exclusive Rights regarding Moral Rights and Economic Rights. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris.

Fadjar, H. M., & Kp, S. (2020). Pemberdayaan Ekonomi, Stop Pernikahan Dini. Deepublish

Grijns, M., Horii, H., Irianto, S., Saptandari, P., Marhamah, U. S., Karolus, M. L., & Van Bemmelen, S. T. 2018. Menikah muda di Indonesia: suara, hukum, dan praktik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hasanuddin, Iqbal. (2018.) "Keadilan sosial: Telaah atas filsafat politik John Rawls." Refleksi.

Hermawan, I. (2019). Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam. Hidayatul Quran.

Hermawan, Iwan. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan (Kualitatif, Kuantitatif Dan Mixed Method). Hidayatul Quran.

Hosen, Kh Ibrahim, Et Al. (2020). Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual Dengan Aplikasi Yang Kontekstual. Bentang Pustaka

Isnaeni, M., Simamora, J. S., Hernoko, A. Y., & Wibowo, B. R. (2016). Perkawinan Internasional Dalam Kerangka Hukum Perkawinan Nasional Indonesia, Pt. Refika Aditama.

Ja’far, H. K. (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Arjasa Pratama.

Jaya, I. M. L. M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif: Teori, Penerapan, Dan Riset Nyata. Anak Hebat Indonesia.

Jemmy Rumengan, Idham. Metode Penelitian Kuantitaif Dan Kualitatif, (2015), Cipta Pustaka Media, Bandung. Kompilasi Hukum Islam, 2004, Pustaka Widyagama, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Kompilasi Hukum Islam

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Mauludi, S., 2016, Aristoteles: Inspirasi untuk Hidup Lebih Bermakna. Elex Media Komputindo.

Nurlan, F. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Cv. Pilar Nusantara.

PNH Simanjuntak, S. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

R Subekti, (2021). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Pt. Intermasa.

Ramulyo, M. I. 2006. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika.

Rasyid, P. S., Zakaria, R., & Munaf, A. Z. T. 2022. Remaja Dan Stunting. Penerbit Nem.

Rindaningsih, I., Haryanto, B., & Fahyuni, E. F. 2020. Buku Ajar Kerangka Konseptual Sekolah Mutu. Umsida Press, 1-54.

Sabiq, S. (2009). Fiqih Sunnah. Jakarta

Saebani, B. A., Falah, S., & Djaliel, M. A. (2011 )Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Sastrawan, G. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Pada Perbuatan Memfotokopi Buku Ilmu Pengetahuan. UGM Press, 3(2), 111-124.

Shomad, Abd. Hukum islam: Penormaan prinsip syariah dalam hukum indonesia. Kencana, (2017).

Statistik, Perkawinan Usia Anak Di Indonesia 2013 Dan 2015, 2017, Badan Pusat Statistik, Jakarta

Suadi, H. A., & SH, M. (2019). Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila. Prenada Media.

Suma, H. Muhammad Amin, and Ma Sh. (2015). Kawin Beda Agama Di Indonesia: Telaah Syariah Dan Qanuniah. Lentera Hati Group.

Sunarto, K. (2005). Pengantar sosiologi. Universitas Indonesia Publishing.

Syahrul Mustofa, (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Thalib, S., & Listianingsih, D. M. (2016). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Edisi Revisi. Sinar Grafika.

Thobroni, M., & Mun, A. A. (2010). Meraih berkah dengan menikah. Pustaka Marwa.

Wasono, Bayu. (2020). Dispensasi Nikah (Akibat Hamil Di Luar Nikah). Guepedia.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Hidayatulloh, Haris, and Miftakhul Janah. "Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam." Jurnal Hukum Keluarga Islam 5.1. : 34-61. Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum. Jombang, (2020).

Huda, Z., & Shoelsap, M. Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. Usratuna. Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, 2022

Iqbal, Muhammad, and Rabiah Rabiah. "Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh)." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 3.1 : 101-114. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, (2020).

Kamarusdiana dan Ita Sofia, ‘Dispensasi Nikah dalam Perspektif Hukum Islam,

Lestari, Rizqi Tri, and Jejen Hendar. "Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah." Jurnal Riset Ilmu Hukum : 19-22. Universitas Islam Bandung, Jawa Barat, (2022).

Marwiyah, Ramon, and Darwis. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak. Jurnal Fision. Vol 03. N0.1.

Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan (hukumonline.com)

Menakar Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Dispensasi Perkawinan (24/05) (pa-maumere.go.id)

Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia (kompas.com)

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. "Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan." Journal of Islamic and Law Studies 5.3 2022.

Pardede, K., Washialiati, L., & Sari, C. P. 2020. Kepabeanan Dan Cukai (Studi Penelitian Di Pangkalan Sarana Bea Dan Cukai Tanjung Balai Karimun). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(3), 25-40.

Perma No. 5 Tahun 2019 (bpk.go.id)

Pernikahan anak - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pusat Studi Syariah dan Konstitusi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (uin-suka.ac.id)

Rumekti, Martyan Mita. "Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu." Jurnal Pendidikan Sosiologi, E-Societas 5.6 2016.

Sonny Dewi Judiasih, ‘Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia’. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 3 Nomor 2, 2020.

Suharto, E. R. P., Prasetiasari, C., & Fadjriani, L. 2020 Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta Yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Penelitian Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Arif Rahman Hakim Sh, M. Kn. Di Kota Batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(3), 12-24.

Sulthon, S., Idham, I., & Fadlan, F. 2020. Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga kerja kontrak berjangka waktu tertentu untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja (studi penelitian di pt. Idros services batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(3), 41-59.

Susanto, Valeriel Margarettha. "Efektifiras Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974.(Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)." 2021.

Tariza, V. T., Fadjriani, L., & Rumengan, J. (2020). Analisis Yuridis Pengelolaan Parkir Umum Di Kota Batam (Studi Penelitian Pada Kantor Dinas Perhubungan Di Kota Batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(3), 60-74.

Undangan Peluncuran & Webinar Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (mahkamahagung.go.id)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam’. Jurnal Sosial & Budaya, Syar’I Vol. 7 No. 1, (2020).

UU_NO_35_2014 (hukumonline.com)

Yuliartini, N. P. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial Tentang Kekerasan Seksual, 67.

Http://www.pa-tbkarimun.go.id/

Https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-teori-menurut-para-ahli/

Https://www.neliti.com/publications/147736/kekuatan-pembuktian-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-selaku-pejabat-umum-menurut-hu

Https://www.researchgate.net/profile/subandanyoman/publication/358164471_'subanda_penelitian/links/61f37751c5e3103375c61420/subanda-penelitian.pdf




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.28411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0