Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Influencer yang Melakukan Endorse Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya bagi Masyarakat

Dwi Atmoko*, Adhalia Septia Saputri

Abstract


Kosmetik merupakan produk yang melekat pada sebagian besar masyarkat terutama kaum wanita, seiring dengan perkembangan zaman para pelaku usaha gencar memproduksi produk kosmetiknya lalu memasarkan produk-produknya menggunakan sosial media, yaitu menggunakan jasa endorsement. Namun hal ini dimanfaatkan secara negatif oleh pelaku usaha dengan menjual dan memasarkan kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar oleh BPOM di media sosial, yang dalam hal ini menggunakan jasa endorsement artis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban seorang influencer yang dalam praktik melakukan kegiatan endorse ditemui produk skincare illegal, serta mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha yang memproduksi skincare illegal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini bahwa influencer dapat disebut sebagai membantu pelaku mengedarkan produknya illegal tersebut melalui sosial media pribadi walaupun sebelumnya tidak mengetahui bahwa produk yang dipromosikan merupakan produk illegal, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan dipromosikan produk skincare tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin edar BPOM yang telah dilakukan uji klinis terhadap skincare tersebut yang telah tercantum pada kemasan produk, maka para influencer tersebut dapat dikenaka sanksi pidana dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 55 KUHP (turut melakukan).

Keywords


Endorse, Influencer, Skincare, Society

Full Text:

PDF

References


Nynda Fatmawati Octariana, Pidana Pemberitaan Media Sosial, Malang: Setara Press, 2018, Hlm 6-7

Naely Syifa Fauziyah, Perlindungan hukum bagi artis yang di endorse produk atau jasa yang melanggar hukum, Skripsi (untuk memperoleh gelar sarjana Universitas Pancasakti Tegal, 2020, Hlm. 3.

Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010, Hlm. 5

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (1)

Nida Khohida Safitri, Perlindungan konsumen atas hak informasi produk endorsement influencer/selebgram melalui media Instagram., Skripsi (untuk memperoleh gelar sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), 2020, Hlm 3.

Rindi Nuris Velarosdela, "Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka", Megapolitan Kompas, https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/16584771/kronologi-perseteruan-richard-lee- kartika-putri-hingga-berujung?page=all , diakses pada 12 November 2022, Pukul 16.58

Rubiyati, Pengaruh Pemberian Hidrokuinon Terhadap Perkembangan Fetus Mencit (Mus musculus L.) Swiss Webster, Jurnal Penelitian Sains: Akbid Budi Mulia Jambi, Vol. 18, no.1, 1 Januari 2016, Hlm. 34-35

Peraturan Kepala Badan POM No.18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2008, Hlm. 279.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.28375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0