Tindak Pidana Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Asep Syaripudin*, Rr. Dijan Widijowati, Dwi Atmoko

Abstract


Kajian Penulis adalah Fenomena Ketenagakerjaan di Indonesia pada saat ini, banyaknya Pekerja/buruh yang di PHK oleh Perusahaan karena membentuk dan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh, dengan berbagai alasan mulai dari perusahaan tidak mengakui serikat pekerja/buruh yang dibentuk oleh para pekerja/buruh, menganggap bahwa Serikat Pekerja/Buruh merupakan ancaman bagi perusahaan karena Serikat Pekerja/Buruh mengkritisi segala kebijakan di perusahaan yang melanggar hukum “Union Busting. Hal ini dimungkinkan adanya perselisihan, karena manusia sebagai makhuk sosial dalam berinteraksi sudah pasti terdapat persamaan dan perbedaan dalam kepentingan maupun pandangan, sehingga selama pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak tertutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja. Permasalahannya adalah Bagaimana Penegakan Hukum terhadap tindak pidana menghalang-halangi tenaga kerja menjadi pengurus serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh?; Bagaimana Penegakan Hukum terkait terjadinya tindak pidana anti serikat pekerja ( Union Busting ) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana menghalang-halangi tenaga kerja menjadi pengurus serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diatur di dalam Pasal 43 dimana terdapat sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dan lain sebagainya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penegakan Hukum terkait terjadinya tindak pidana anti serikat pekerja ( Union Busting ) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh masih kurang tegas dalam penerapannya.

Keywords


Labor Relations, Trade Union, Union Basting

Full Text:

PDF

References


C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm 346.

Thamrin, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia, Alaf Riau Publishing, Pekanbaru, 2019, hlm.40

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015, hlm. 241.

Hans Kelsen,. General Theory of Law and State diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien.

Bandung. Penerbit Nusa Media. 2011, hlm. 7

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UIPres, Jakarta, hlm 35

Satipto Rahardjo.tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, hlm. 15

Bagus Sarnawa, Hukum Ketenagakerjaan, Lab Hukum UMY, Yogyakarta, 2014,hlm 56

Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Penerbit Indeks, 2009), hlm 13-14.

Devi Rahayu, Hukum Ketenagakerjaan; Teori dan Studi Kasus (New Elmatera 2011).hlm.75

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar (Pradnya Paramita 2007).hlm.41.

Ramli Lanny, The Settlement Of The Industrial Relation Dispute in Indonesia, International Scientific Research Journal (Studia Humanitatis 2019).hlm.7.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Keteneagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Raja

Grafindo Persada 2008). Hlm. 22

Zainal Asikin, H. Agusfiar Wahab, Lalu Husni, Zaeni Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994), hal .61

NN, Perkembangan Ketenagakerjaan di Indonesia (ILO 2011).hlm 16.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2012). hlm 47.

Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan; Kebabasan Berserikat bagi Pekerja (Mandar Maju 2004). hlm 1.

Yunus Shamad, Hubungan Industrial di Indonesia (Bima Sumber Daya Manusia 2010). Hlm 407.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (Liberty 1996). Hlm 4.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.28374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

___________________________________________________________

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.usk.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0