Implementasi Peraturan Menteri Agama Ri Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak)

Nila Safitri*, Sukresno Sukresno

Abstract


Penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak). Wali hakim adalah wali nikah yang diambil dari hakim (pejabat pengadilan atau aparat KUA atau PPN) atau penguasa dari pemerintah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak, serta untuk mengetahui dan mengkaji penyebab banyaknya permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Demak. Berdasarkan kegunaan secara teoritis, bagi masyarakat sebagai sumbangan yang pasti tentang pengertian Wali Hakim (Wali Adhol) dan bagaimana cara pelaksanaan Wali Hakim (Wali Adhol) tersebut dapat dilaksanakan.

Keywords


Wali adhol, Penyelesaian Perkara, Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana.

Ahmad Mujahidin. (2012). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama.

Hs, S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kompilasi Hukum Islam. (2001).

Muhammad Hamidy, I. A. (2018). Terjemahan Nailul Anshor Jilid 5.

Ramulya, M. I. (2019). Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara.

Sabiq, S. (2010). Fiqh Sunah. Pena, Jakarta.

Saepullah, A. (2018). Peranan Alat Bukti dalam Hukum Acara Peradilan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 141–157.

Soekanto, S. (2002). Pengantar Penelitian Hukum.

Soetandyo, W. (2013). Hukum Konsep dan Metode. StaraPress.

Sumiyati. (2020). Hukum Perkawinan dan Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974). Liberty.

Zubaidi, Z., & Kamaruzzaman, K. (2018). Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 93–108.

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang – Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama

Undang – Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 (Pasal 38) Tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Menteri Agama (PERMENAG) RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, “Nomor 20 Tahun 2019, Pencatatan Pernikahan,”.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.28075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0