Keunggulan/Kelebihan Mediator Hakim Dan Persepsi Para Pihak Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri

Parlin Mangatas Bona Tua*, Sukresno Sukresno

Abstract


Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan utama penggunaannya oleh para pihak yang bersengketa, selaras dengan makin derasnya infiltrasi hukum modern di setiap penjuru dunia. Penelitian ini adalah penelitian hukum non-yuridis empiris/ sosiologis atau penelitian hukum non-doktrinal, yaitu data yang bersifat kualitatif. Sikap mediator dapat dianalisis dari dua sisi, dimana mediator melakukan suatu tindakan semata-mata ingin membantu, dan mempercepat proses penyelesaian sengketa. Pada sisi lain, tindakan mediator dalam melakukan negosiasi tidak seluruhnya dapat memuaskan para pihak yang bersengketa. Keunggulan/kelebihan mediator hakim dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara, antara lain mediator telah memiliki skill, berupa keterampilan komunikasi efektif, melakukan presentasi diri, dan pengelolaan diri. Diperlukan adanya sosialisasi/penyuluhan hukum yang lebih optimal diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 guna mengingatkan kepada masyarakat mengenai arti penting penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.

Keywords


Efektivitas, Keberpihakan, Resolusi Cepat

Full Text:

PDF

References


PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA BISNIS DI INDONESIA. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4519

Osman, O., & Abdillah, K. (2019). HUKUM MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (TINJAUAN UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(1). https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i1.2646

Rachmatulloh, M. A. (2021). Mediasi dan Lembaga Peradilan. Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1.

Saleh, A. . A. (2018). Pengatar Psikologi. Dalam Penerbit Aksara Timur (Vol. 148).

Sandi, M. (2017). Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Dagang. Jurnal Legal Opinion, 5(3).

Susanto, Y. A. (2021). TINJAUAN PRINSIP EKONOMI ISLAM TERHADAP GUGATAN SEDERHANA PADA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(1). https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12174

Takwin, B. (2019). Pesan dari Editor-in-Chief: Riset Psikologi Sosial yang Dibutuhkan Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 17(2). https://doi.org/10.7454/jps.2019.9

Wirapatih, R. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 34–48.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0