Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Indonesia

Moody Rizqy Syailendra*, Vivienne Olivia Siswanto, Kartika Pangestu

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, suku, bahasa dan memiliki potensi yang besar untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang melimpah. Namun, seringkali orang menyalahgunakan kekayaan intelektual yang beragam ini. Padahal jelas sekali Indonesia memiliki hukum yang tegas dan terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta kekayaan intelektual di Indonesia. Dapat kita ketahui, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa, negara Indonesia merupakan negara hukum. Hak cipta lagu dan musik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014,  “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Lagu dan musik sering diketahui sebagai kesenian yang sangat populer di kalangan masyarakat. Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi digital, semakin banyak musisi atau pencipta lagu mulai dari yang sudah lama terkenal hingga adanya para pendatang baru mulai memperkenalkan hasil karyanya melalui berbagai platform musik digital yang dapat digunakan di Indonesia. Namun, sayangnya banyak sekali orang yang menggunakan dan memanfaatkan kemudahan tersebut untuk mendapatkan beberapa keuntungan ataupun untuk kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk menegakkan pengaturan pelanggaran hukum dan sanksi-sanksinya terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan musik di Indonesia. Pada penelitian kali ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti memperoleh data-data dari berbagai macam sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, maupun internet serta pendukung lainnya.

Keywords


Pelanggaran Hukum, Hak Cipta, Lagu dan Musik

Full Text:

PDF

References


Artiyono, S. (2018). 5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, dari Dewa 19 hingga Iwan Fals. Kumparan News.

Bainbridge, D. I. (1993). Komputer & Hukum” terjemahan Drs. Prasadi T. Susm Aatjadja, Sinar Grafika, Jakarta.

Cipta, H. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAGU YANG LAGUNYA DIUBAH TANPA IJIN.

Hasibuan, O. (2008). Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu. Neighbouring Rights, Dan Collecting Society, Bandung: PT Alumni.

Indriati, K. I., Muchlas, M., & Syuti, M. (2023). Kebiasaan Belajar Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Saat Pandemi Covid-19 Di SMK Muhammadiyah Purwodadi Purworejo. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1319–1332. https://doi.org/doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25117

Ismail, I., Putri, R. S., Zulfadhli, Z., Mustofa, A., Musfiana, M., & Hadiyani, R. (2022). Student Motivation to Follow the Student Creativity Program. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 5(2), 351–360. https://doi.org/10.24815/jr.v5i2.27641

Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 47–59.

Manurung, P., & Angelita, E. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia. Premise Law Journal, 1(2), 160369.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Muhfaqdilla, D. (2020). 5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu yang Pernah Menimpa Sederet Artis, Terbaru Kekeyi. https://akurat.co/5-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-yang-pernah-menimpa-sederet-artis-terbaru-kekeyi

Mugiyatmi, M. (2023). Pengaruh Model Pembelajaran Teams Games Tournaments terhadap Hasil Belajar PPKN Siswa Kelas IV SDN Pacar. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 799–805.

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).

Nurrachmah, S. (2023). How does lecturer communication style influences students well being? JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1515–1521. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25278

Purba, A., Saleh, G., & Krisnawati, A. (2005). TRIPs-WTO & hukum HKI Indonesia: kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia. (No Title).

Putra, B. K. P., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2020). Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan oleh Perusahaan Karaoke. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 68–72.

Sinaga, S. S. (2017). Pemanfaatan Pemutaran Musik Trhadap Psikologis Pasien Pada Klinik Ellena Skin Care Di Kota Surakarta. Jurnal Seni Musik, 6(2).

Soelistyo, H. (2011). Hak cipta tanpa hak moral. Rajawali Pers.

Subiharta, S. (2015). Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 385–398.

Sulistia, T., & Zumetti, A. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta. Balitbang.Kemhan.Go.Id. http://www.balitbang.kemhan.go.id/

Sulthani, D. A., & Thoifah, I. (2022). Urgency of Stakeholders in Improving the Quality of Education. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 5(2), 443–451. https://doi.org/10.24815/jr.v5i2.27600

Syarif, N. (2022). Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Sering Terjadi. Blog.Justika.Com. https://blog.justika.com/kekayaan-intelektual/contoh-pelanggaran-hak-cipta/

Wawan, H. M. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Cet. l. Pustaka Setia. Bandung.

Zahra, T. H., & Widyaningtyas, K. R. (2021). Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik. Padjadjaran Law Review, 9(1).




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.25887

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0