Ham Dan Perlindungan Perempuan Dalam Konteks KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Imran Siswadi*, Imam Yuliadi

Abstract


Hak Asasi Manusia dengan jelas membenarkan teori kesetaraan antara laki-laki serta perempuan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan ketidakadilan, terutama melindungi hak dan kepentingan perempuan yang sah dalam keluarga. Hak kebebasan dan hak-hak lainnya dalam keluarga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi, khususnya hak-hak perempuan, yang tentunya membutuhkan supremasi hukum untuk melindungi hak-hak perempuan, dan perlu kebijakan hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi korban KDRT karena kekerasan yang dilakukan suami. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan sosiologis. Dari penelitian ini didapatkan: (1) KDRT merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender karena kekerasan muncul akibat ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang dibenarkan oleh hukum nasional dan keyakinan agama akibat penafsiran teks-teks agama yang bias gender. (2) KDRT, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun penelantaran keluarga, baik dalam istilah hukum formal maupun dalam hukum Islam, jelas merupakan bentuk diskriminasi, stigma negatif, marginalisasi dan Pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan. (3) Mengembangkan model penafsiran teks-teks agama yang berperspektif berkeadilan gender dan melakukan proses penyadaran publik akan pentingnya hubungan kesetaraan gender.

Full Text:

PDF

References


Abd. Salam Arief. 2011. “Reinterprestasi Nas dan Bias Gender Dalam Hukum Islam”. Yogyakarta, UIN Press.

Allgeier, Elizabeth Rice dan Albert Richard Allgeier. 2001. “Sexual Interaction”.Third Edition. Toronto: DC Health and Company.

Boston Margaret. 2009. “The Political Economy of Women’s Liberation”. Dalam Monthly Review.

Budiman, Arief. 2018. “Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat”.Jakarta : Gramedia.

Ch., Mufidah. 2014. “Paradigma Gender”.Malang : Bayu Media Publishing.

Ciciek, Faraha. 2009. “Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.Jakarta : LKAJ, PSP, The Asia Foundation.

Dzuhayatin, Siti Ruhaini. “Teologi Feminis Islam, Suatu Refleksi Pengalaman Pemikiran Feminis Dalam Wacana Islam di Indonesia”. Jurnal Teologi Gema, Edisi 55.

El-Muhtaj, Majda. 2019. “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002”.Jakarta : Kencana.

Fakih, Mansour. 2009. “Analisis Gender dan Transformasi Sosial”.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Gillespie, Gilar. 2008. “Who Has The Power, The Marital Struggle”. Journal Of Marrige and The Family.

Gadis Arivia. 2002. “Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian”.Dalam Jurnal Perempuan vol. 26.

Humm, Maggie. 2000. “Dictionary of Feminist Theory”.Ohio:Ohio State University Press.

Ilyas, Hamim, dan Rachmad Hidayat. 2016. “Membina Keluarga Barokah”.Yogyakarta : PSW UIN Sunan Kalijaga.

Irianto, Sulistyowati. 2018. “Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum Yang Berprespektif Kesetaraan dan Keadilan”.Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Kekerasan Dalam Runah Tangga Meningkat. Laporan Wartawan KOMPAS Mahdi Muhammad, Sabtu 28 Maret 2009.

Marzuki, Suparman, dan Eko Riyadi (Penyunting/Editor). 2018. “Hukum Hak Asasi Manusia”.Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia PUSHAM UII.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”.Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR.

Mohammad Hakimi et. All.2011. “Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia”.LPKGM-FK-UGM.Yogyakarta.

Poerwandari, Kristi. 2016. “Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual”. Jakarta: Program Kajian Wanita – PPs-UI.

R.J, Gelles. 2000. “Intimate Violence in Families”.California : Sage Poblikations.

R.S, Kalibonso. 2020. “Kekerasan Terhaqdap Perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggar Hak Asasi Manusia”. Dalam, A.S Luhalima (Ed). Pemahaman Terhadap Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya,Jakarta : Pusat Kajian dan Fewler al Convention Watch.

Richard. D. R, Langley dan Levy. C, Tanpa Tahun. “Memukul Istri”. Trj.R. Mosasi, Jakarta : Cakarawala.

Ridwan. 2017. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Prespektif Hukum Islam”.Dalam Jurnal Syir’ah, Vol 14, No 1, Hukum Islam dan Problematika Kontemporer, Yogyakarta, UIN Press.

Sahbana. 2011. “Wanita Indonesia Dalam Keluarga Prespektif Islam”.Dalam Jurnal Ilmu Syari’ah, Keadilan Gender Dalam Syari’at Islam, Yogyakarta, UIN Press.

Suseno, Franz Magnis. 2011. “Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern”.Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Widiartana, G. 2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Prespektif Perbandingan Hukum”.Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Widiyantoro, Ninuk. 2015. “Kesehatan Reproduksi”, Jakarta : Yayasan Kesehatan Perempuan.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0