Analisis Terhadap Pengajuan Pembatalan Perkawinan Yang Diajukan Karena Perwalian Yang Tidak Sah Pada Perkara Putusan Nomor 1097/PDT.G/2020/PA.JT

David Halim*, Mia Hadiati

Abstract


Dalam pembatalan perkawinan diwajibkan dalam undang-undang bahwa perkawinan yang terjadi memiliki cacat hukum, namun faktanya terdapat pembatalan pernikahan setelah pernikahan dilangsungkan diketahui yang menjadi wali nikah dari pihak mempelai wanita bukanlah orang tua kandung perempuan dimana wali nikah menyembunyikan identitas asli sebelum menikahkan penggugat karena wali nikah kenyataannya adalah orang tua angkat mempelai wanita, keadaan ini baru diketahui pasca pernikahan berlangsung 6 tahun, namun terdapat kesenjangan hukum dalam fakta persidangan yaitu pada Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang mengenai perkawinan membatasi waktu diajukannya pembatalan pernikahan yaitu 6 bulan, dan faktanya  persidangan sudah melewati batas waktu pembatalan tersebut, penelitian ini hendak membahas mengenai kepastian hukum dari putusan pembatalan perkawinan yang diajukan berdasarkan alasan wali nikah adalah bukan orang tua kandung serta akibat hukum yang ditimbulkan terkait syarat pengajuan gugatan dibatalkannya pernikahan telah melebihi batas waktu. Untuk memperoleh kepastian hukum, baik secara agama, maupun hukum negara, diajukannya pembatalan perkawinan oleh pihak pengantin pria ataupun wanita, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 dan Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 71 KHI, namun untuk memperoleh kepastian hukum, dapat juga dilakukan dengan cara mengajukan pembaharuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Perkawinan dan Akibat hukum yang ditimbulkan terkait pembatalan perkawinan karena dilangsungkan oleh wali nikah yang bukan orang tua kandung tentunya pernikahan tersebut menjadi batal dan dianggap tidak pernah dilangsungkan berdasarkan perkara nomor 1097/PDT.G/2020/PAJT, adalah terjadinya dibatalkannya pernikahan antara pasangan suami istri tersebut, dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada.

 


Keywords


Pembatalan, Perkawinan, Perwalian

Full Text:

PDF

References


Ahmad Supandi Patampari, Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Volume 2, 2020.

Andi Iswandi, Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama, Jurnal Hukum Qonuni, Volume 1, 2021.

Anton Armon, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Anak dan Harta Bersama, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Volume 3,2020.

Deni Rahmatillah, Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Volume 17, 2017.

Faisal, Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya, Jurnal A-Qadha Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Vol 4 Nomor 1, 2017.

Fakhrurrazi M. Yunus, Pembatalan Nikah Karena Tanpa Izin Wali, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 1, 2017.

Khoirul Anam, Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami, Journal Unita Law, Volume 1, 2020.

Kemala Ratu Mu’alimah, Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Perkawinan Dilakukan Ketika Istri Masih Dalam Masa Iddah, Jurnal Hukum Keluarga, Volume 5, 2019.

Kumala, Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa, Jurnal Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Volume 2, 2021.

Listya Pramudita, Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama, Jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia, 2011.

Marwah, Permohonan Pembatalan Perkawinan Yang Dilakukan Istri Pertama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan,Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 3, 2019.

Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan, Jurnal Batulis Civil Law Review, Volume 1 Nomor 1, 2020.

Muhammad Nur Fajar, Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pactum Law Journal, Volume 1, 2018.

Mukmin Mukri, Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan, Jurnal Perspektif, Volume 13, Nomor 2, 2020.

Yolanda Octavia, Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum Universitas Mataram, Volume 7, 2019.

Yusnidar Rachman, Pembatalan Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Pada Pengadilan Agama Slawi, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 2016.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0