Paradoks Demokrasi Dalam Pengisian Jabatan Presiden Secara Langsung Pasca Reformasi
Abstract
Paradoks demokrasi semakin mengkhawatirkan menyisakan sebuah persoalan masalahnya, apakah pemilu demokratis akan melahirkan pemerintahan yang demokratis juga. Rupanya, publik kini sedikit banyak meragukan soal logika turunan demokratisasi pemilu melahirkan demokratisasi kekuasaan beriku pemilu hari ini dibayang-bayangi oleh kartel politik, yang akan mengancam demokrasi Indonesia. khusus mengenai demokrasi indonesia dalam soal demokrasi langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden benarkah kedaulatan rakyat sudah terwujud dalam kehidupan politik., ekses negatif dari pelaksanaan demokrasi langsung (direct democracy) dalam arti pengisian jabatan presiden dan wakil presiden oleh rakyat penuh karut marut dan kegaduhan hal ini hampir dapat dipastikan sebagian besar kalangan yakni rakyat Indonesia belum dewasa atau dalam arti kata belum ada kematangan guna memahami demokrasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi yang eksis sekarang ini adalah demokrasi yang diadopsi dari Negeri barat yang ternyata tidak sesuai dengan kekhasan dan karakteristik bangsa Indonesia perihal pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan mengunakan tiga model pendekatan yaitu, Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), Kedua, pendekatan sejarah (historis approach), dan ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu mendekati permasahan dari sudut konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa Hasil penelitian menunjunkkan bahwa demokrasi di indonesisa sejatinya menganut konsep demokrasi perwakilan dalam pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sila keempat, pancasila yanki asas permusyawaratan/perwakilan.. Sila keempat dari Pancasila sangat erat kaitannya demokrasi yang sesuai dengan karakteristik keindonesia. Konsepsi permusyawaratan perwakilan dalam Pancasila sesuai dengan semangat penyusunan konstitusi yakni berlandaskan sistematik negara kekeluargaan.
Full Text:
PDFReferences
AA. Sahid Gatara. (2008). Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan. Bandung: Pustaka Setia.
Ahmad, Z. A. (2001). Membangun Negara Islam. Yogyakarta: Pustaka Iqra.
Anwar C. (2011). Teori dan Hukum Konstitusi; Peradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan), Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara. Malang: Intrans Malang.
Denny Indrayana. (2007). Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoriter Baru Amandemen UUD 1945: Antara mitos dan pembongkaran. Bandung: Mizan Pustaka.
Fitra Arsil. (2017). Teori Sistem Pemerintahan Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Depok: Rajawali Pers.
H. Syaifullah. (2015). Pergeseran Politik Muhammadiyah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harun Alrasid. (1999). Pengisian Jabatan Presiden. Jakarata: Pustaka Utama Grafiti.
Hendarmin ranadireksa. (2009). Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik Mengapa ada Negara Yang Gagal Melaksanakan Demokrasi . Bandung: Focus Media.
I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a. (2019). Memahami Ilmu Negara Dan Teori Negara (Cet.Pertam). Bandung: Refika Aditama.
Indonesia Republik. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. , (1945).
Ivor Jennings. (1969). Parliament. Second Edition. Great Britain. cambridge: cambridge University Press.
Jimly Asshidiqie. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: PSHTN–FH UI.
Mahfud MD, M. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Mahfud MD, M. (2010). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarata: Rajawali Pers.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (2004). Naskah Akademik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Usulan Komisi Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR R.
Mas’oed Abidin. (2012). Gagasan dan Gerak Dakwah Natsir (Cet Pertam). Yogyakarta: Gentra Publishing.
Miriam, B. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Cet. Ke-16). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Padmo Wahjono. (1982). Negara Republik Indonesia. Jakarata: Rajawali Pers.
Saldi Isra. (2020). Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Pers.
Susanto, M. (2013). Hak Budget Parlemen Di Indonesia. Jakarata: Sinar Grafika.
Titik Triwulan Tutik. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarata: Prenadamedia Group.
Wilma Silalah. (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Depok: PT. Rajagrfindo.
Yusril Ihza Mahendra. (1996). Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Rakyat dan Sistem Kepartaian. Jakarata: Gema Insani Press.
DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24857
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by
___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0