Analisa Hubungan Hukum Penyedia Barang/Kendaraan (Dealer) dengan Perusahaan Pembiayaan Apabila Terjadi Penggelapan Kendaraan oleh Konsumen

Lukmanul Hakim, Yunita Yunita*

Abstract


Salah satu jaminan yang digunakan adalah perjanjian kredit adalah jaminan perorangan atau personal guarantee. Tindak pidana penggelapan di atur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang diancam karena pengelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen? dan bagaimana tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen berdasarkan pelanggaran tersebut yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindak pidana tersebut pada umumnya dilakukan perdamaian untuk mengurangi risiko kerugian pihak PT Indomobil Finance Cabang Bandar Lampung karena apabila dilanjutkan ke proses hukum kendaraan akan disita sebagai barang buki sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen pada awalnya sewa beli adalah masalah perjanjian dalam ruang lingkup hukum perdata, tetapi permasalahan muncul dan menjadi perkara pidana karena adanya etikat tidak baik dari pembeli, dimana barang yang menjadi objek sewa beli, dijual, dialihkan atau bahkan dibawa lari dan barang sudah diganti atau ditukar. Adanya penggelapan obyek yang masih dalam kekuasaan dan milik orang lain maupun lembaga terjadi pergesaran dari hukum perdata menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pelakunya dapat dipertanggungjawabkan mengenai perbuatan penggelapan dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.


Full Text:

PDF

References


Bagir Manan. (2019). Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. (2006). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Jimly Asshidiqie. (2009). Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Kansil dan Christine Kansil. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno. (2006). Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Nurhaidah. 2015. Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia, Jurnal Pesona Dasar, Vol. 3 No. 3.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Yulies Tiena Masriani. (2011). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.unsyiah.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0