Persepsi Siswa Kelas XII Madarasah Aliyah Tarbiyatul Islamiyah Terhadap Pernikahan Usia Dini

Sakban Lubis*, Rustam Ependi, Rustam Ependi, M. Yunan Harahap, M. Yunan Harahap, Nazrial Amin, Nazrial Amin

Abstract


Pernikahan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan seseorang. Perkawinan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan menimbulkan akibat fisik dan emosional bagi keluarga masing-masing, masyarakat, dan juga harta benda yang diperoleh perkawinan antara mereka, sebelum dan selama-lamanya perkawinan. Setiap makhluk memiliki hak asasi manusia untuk mengejar anak melalui pernikahan, termasuk melalui budaya dengan mencapai pernikahan yang dirayakan di Indonesia. Islam menyiratkan bahwa perkawinan adalah satu-satunya bentuk kehidupan suami-istri yang diakui dan didorong untuk berkembang dalam proses pembentukan keluarga. Dalam realita di lapangan, pernikahan usia dini cukup menarik menjadi  perhatian berbagai kalangan, hal tersebut terjadi karena sebenarnya pernikahan  usia dini seperti fenomena gunung es yang kelihatan sedikit diatasnya padahal dalam dataran faktanya sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat  Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 tentang perkawinan  menyatakan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang  wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang  bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dini  bukanlah sekadar kisah sinetron.Kasus pernikahan dini itu nyata terjadi di sekitar  kita dengan kuantitas yang terbilang tinggi.


Full Text:

PDF

References


Abd Rahman Ghazaly. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.

Abdul Rahman Ghozali. (2008). Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.

Ahmad Royani. (2013). Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Tela’ah Kesederajatan Agama dan Sosial. Jurnal Al-Ahwal. Vol. 5, No. 1,

Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani. (2013). Perkawinan dan Perceraian KeluargaMuslim, Bandung: CV Pustaka Setia.

H. Sulaiman Rasjid. (2009). Fiqh Islam, Cet. 43, Bandung: Penerbit Sinar Baru Algesindo.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 4, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Rahmatullah, Efektivitas. (2017). Regulasi Batas Usia Nikah Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagai Syarat Pernikahan (Studi Analisis Pandangan Masyarakat dan KUA Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo)‖, Skripsi Sarjana, Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar.

Sudarsono. (2006). Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.

Syaikh Hasan Ayyub. (2006). Fikih Keluarga, penerj. M. Abdul Goffar, Jakarta Timur:Pustaka Al-Kautsar.

Syarifah Salmah. (2016). Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan, Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah Vol. 04 No. 07 Januari-Juni.




DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

___________________________________________________________

JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.usk.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0