Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Yang Menikah Dengan Pekerja Dalam Satu Perusahaan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 13/Puu-Xv/2017)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdul Khakim (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
HukumOnline.com (2010). 101 Kasus dan Solusi tentang Perjanjian, Tangerang: Kataeldha
I Made Udiana. (2018). Kedudukan Dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Bali: Udayana University Press
Nikodemus Maringan. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol.3 No. 2
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1994) Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Zainal Asikin, Agusfian Wahab dkk. (2012) Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24653
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
___________________________________________________________
JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
E-ISSN 2614-3658
P-ISSN 2964-7231
Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala in collaboration with "Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia"
W :https://jim.usk.ac.id/sejarah
E : jimsejarah@usk.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0