TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DENGAN TINDAKAN NYATA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh)

Nadia Monika, M. Iqbal

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana
insubordinasi, hambatan yang timbul dalam penyelesaian tindak pidana insubordinasi dan juga upaya yang
dapat dilakukan dalam mencegah tindak pidana insubordinasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penjatuhan
hukuman oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dapat diselesaikan menurut hukum sanksi disiplin atau
penjatuhan sanksi pidana. Namun dalam penyelesaian perkara tindak pidana insubordinasi dengan tindakan
nyata terdapat beberapa hambatan bagi ANKUM (atasan yang berhak menghukum) seperti sulitnya
pengumpulan alat bukti dan saksi. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana
insubordinasi dengan tindakan nyata yang terjadi di Indonesia yaitu dengan dilakukannya sosialisasi dan
penyuluhan kepada prajurit-prajurit TNI di corps, batalyon atau satuan yang membidangi masalah berkaitan
dengan pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang terjadi dalam lingkup TNI serta dilakukannya rapat komite
secara massif setiap bulan untuk menyamakan persepsi antara satuan. Disarankan kepada pimpinan TNI dapat
memberikan pembinaan dan pengawasan yang efektif karena pimpinan TNI memiliki peran penting dalam
membina dan mengawasi prajurit sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk tindak pidana
insubordinasi. Selain itu, pimpinan TNI juga perlu mengadakan evaluasi dan perbaikan secara berkala terhadap
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap prajurit sehingga dapat membantu meningkatkan efektivitas
pembinaan dan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Insubordinasi, Anggota TNI.
Abstract  - This research aims to elucidate the imposition of penalties for criminal acts of insubordination, the
obstacles encountered in resolving such criminal acts, and the measures that can be taken to prevent
insubordination. The research outcomes indicate that the imposition of penalties by Military Court I-01 Banda
Aceh can be resolved through disciplinary sanctions or criminal penalties. However, in resolving cases of
insubordination involving overt actions, ANKUM (the superior officer authorized to impose punishment) faces
several obstacles, such as difficulties in gathering evidence and witnesses. Measures that can be taken to
minimize insubordination involving overt actions in Indonesia include conducting socialization and counseling
for TNI soldiers in corps, battalions, or units addressing issues related to criminal offenses within the TNI.
Additionally, holding monthly committee meetings on a large scale can help unify perspectives across units. It is
recommended that TNI leaders provide effective guidance and supervision, as they play a crucial role in
mentoring and monitoring soldiers to prevent violations, including acts of insubordination. Additionally, TNI
leaders should conduct regular evaluations and improvements of the guidance and supervision processes to
enhance their effectiveness in preventing violations.
Keywords: Criminal Acts, Insubordination, Member of Indonesia Army.


Full Text:

PDF

References


Sumber Lainnya

Handar Subhandi, “Upaya Penanggulangan Kejahatan”,

http://handarsubhandi.blogspot.co.id/2015/08/upaya-penanggulangan-kejahatan.html

Yuni Oktavia, “Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif”,

http://yunivia88.blogspot.co.id/2013/05/promotifpreventifkuratifrehabilitatif.html,

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan

Bersenjata Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)