PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON

Bintang Pamungkas, Ainal Hadi

Abstract


Abstrak - Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menyatakan bahwa
setiap narapidana dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. Melakukan upaya
melarikan diri termasuk hukuman disiplin tingkat berat. Selanjutnya Pasal 9 ayat (4) hukuman disiplin tingkat
berat meliputi Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua)
kali 6 (enam) hari, dan Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti
menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register F. Meskipun
aturan secara tegas telah mengatur masih ada kasus narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara,
yang merupakan pelanggaran peraturan tata tertib. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan
penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon,
serta menjelaskan kendala yang dihadapi dalam upaya meminimalisir narapidana yang melarikan diri dari
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris
dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Takengon adalah pelanggaran disiplin tingkat berat karena melakukan upaya
melarikan diri, maka penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu memasukkan kedalam sel
pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari, tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi
keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Kata Kunci: Narapidana, Rumah Tahanan Negara.
Abstract - Article 4 paragraph (3) of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia Number 6 of 2013 on the Rules of Correctional Institutions and State Detention Centers states that
prisoners are prohibited from attempting to escape or assisting an escape. Attempting to escape constitutes a
severe disciplinary violation. Furthermore, Article 9 paragraph (4) stipulates that severe disciplinary sanctions
include placement in an isolation cell for 6 (six) days, which may be extended twice for another 6 (six) days, and
denial of rights to remission, family visit leave, conditional leave, assimilation, pre-release leave, and parole
within the current year, recorded in register F. Despite the clear regulation, cases of prisoners escaping from
State Detention Centers still occur, constituting a violation of disciplinary rules. The purpose of this thesis is to
explain the implementation of sanctions on prisoners who escape from the Class II B State Detention Center in
Takengon, as well as to identify the challenges faced in minimizing such escapes. This research employs an
empirical juridical method with qualitative analysis. The findings reveal that the violations occurring at the
Class II B State Detention Center in Takengon involve severe disciplinary violations due to escape attempts. The
sanctions applied to escaping prisoners include placement in an isolation cell for two consecutive 6-day
periods, denial of remission rights, assimilation, family visit leave, conditional leave, and parole within the
current year, and the violations are recorded in register F.
Keywords: Prisoners, State Detention Center.


Full Text:

PDF

References


Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara sebuah Renungan, Direktorat jendral Pemasyarakatan,

Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty

Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana

Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,

Deepublish,Yogyakarta, 2015.

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University, 2020.

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, Makassar: Syakir Media Press, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)