TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Alfis Sefria Zainadi, Mahfud Mahfud

Abstract


Abstrak - Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi tindak
pidana tersebut di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk
menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku pendistribusian informasi elektronik yang memiliki
muatan penghinaan atau pencemaran nama baik di sosial media, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
hukuman pidana relatif rendah dan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama
baik di sosial media di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media disebabkan karena faktor emosi
dan sakit hati, adanya sifat ketidakhati-hatian, perkembangan teknologi, lingkungan dan kurangnya pemahaman
hukum. Putusan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana yang relatif rendah dikarenakan Perilaku terdakwa
dalam persidangan baik, barang bukti yang tidak merumitkan pembuktian dan terdakwa yang belum pernah
melakukan tindak pidana. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di sosial
media sudah berjalan sesuai dengan peraturan, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dengan
menggunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan tindakan yang bersifat
pembinaan, pendidikan, pengarahan, dan ancaman saksi. upaya represif ini dilakukan dengan melakukan
penerapan sanksi pidana.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Penghinaan, Sosial Media.
Abstract - Article 45 paragraph (3) which reads "Every person who intentionally and without right distributes
and/or transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain
insults and/or defamation as referred to in Article 27 paragraph (3), shall be punished with a maximum
imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp 750,000,000.00 (seven hundred fifty million
rupiah). However, in reality there are still many criminal offenses in the jurisdiction of the Banda Aceh District
Court. The purpose of writing this thesis is to explain the factors that cause the perpetrators of the distribution
of electronic information containing insults or defamation in social media, the consideration of judges in
imposing relatively low criminal penalties and the law enforcement process against perpetrators of criminal
defamation in social media in the Legal Area of the Banda Aceh District Court. The research in writing this
thesis uses empirical juridical research with qualitative analysis. The results of this study indicate that the
factors causing the criminal act of defamation in social media are caused by emotional factors and heartache,
the existence of imprudence, technological developments, the environment and lack of understanding of the law.
The Judge's decision in imposing a relatively low criminal sentence was due to the defendant's good behavior in
court, evidence that did not complicate the proof and the defendant who had never committed a criminal
offense. Law enforcement efforts against criminal defamation in social media have been running in accordance 

with the regulations, efforts made by law enforcement using preventive and repressive efforts. Preventive efforts
are carried out by actions that are coaching, education, direction, and witness threats. repressive efforts are
carried out by applying criminal sanctions.
Keywords: Defamation, Insult, Social Media.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta. PT. Sinar Grafika. 2004.

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban

Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta, Rangkang Education Yogyakarta &

Pu-KAP Indonesia, 2012.

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban

Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta, Rangkang Education Yogyakarta &

Pu-KAP Indonesia, 2012.

Fitria Wulansari, Pemenuhan Hak Korporasi Sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran

Nama Baik, Jurist-Diction, Vol. 2, No. 2, Maret, 2019.

Nasrul Hamzah Jaelani, Utang Rosidin, M Irsan Nasution, Tinjauan Viktimologis terhadap

Korban Tindak Pidana Cybercrime Illegal Content di Wilayah Hukum Polrestabes

Bandung Di hubungkan dengan undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan

Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi ElektroniK,

Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grapindo Persada. 2006.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)