STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/Pid.Sus-Anak/2022/PN TKN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG
Abstract
Abstrak – Tujuan dari studi kasus ini adalah untuk menentukan apakah anak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang dalam kasusu
pidana. Keputusan nomor -/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn dan untuk mengetahui Putusan Nomor -/Pid.Sus-
Aanak/2022/PN Tkn menghukum anak yang melakukan tindak pidana kekerasan fatal orang dalam kasus
kriminal. Metode investigasi ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan implementasi hukuum
pidana pada tindak pidana penganiayaan fatal dalam Putusan Nomor-/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn ini tidak
sesuai dengan kenyataan. Sebagaimana keterangan saksi dan terdakwa yang seharusnya menjadi salah satu
faktor pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutannya. Terlebih lagi fakta tersebut merupakan adanya tindak pidana
pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak. Hakim menunjukkan bahwa adanya
fakta tindak pidana pemerkosaan dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dimana
pengabaian terhadap fakta tersebut artinya pengabaian terhadap dakwaan jaksa kabur. Diharapkan kepada Jaksa
dalam membuat tuntutannya harus lebih memperhatikan fakta yang ada dan mempertimbangkan faktor tindak
pidana pemerkosaan yang turut dilakukan terdakwa.
Kata Kunci : Studi Kasus, Tindak Pidana, Kekerasan, Hilangnya Nyawa Orang
Abstract – The objective of this case research is to ascertaint if children may be charged with a crime for
actions of violence that result in the loss oof life in criminal cases of decision Numbber-/Pid.Sus-Anak/2022/PN
Tkn and to learn about the criminal penalties for juveniles to commit violent acts and resulting within the loss of
life in criminal cases of the Decision Number-/Pid.Suus-Anak/2022/PN Tkn. The outcomes of the research
indicates that the use of causing death in the Decision Number-/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn is not in accordance
with the facts that occurred. As the testimony of witnesses and defendants should be one of the elements to take
into account for the prosecutor in his demands. Morever, this fact is a criminal act of rape as specified in
Article 76 D of the Child Protection Law. The judge pointed out that there was a fact of rape in a violent case
that resulted in the loss of life, where ignoring this fact means ignoring the prosecutor’s indictment. It is hoped
that the prosecutor in making his demands must focus more intently to the existing facts and consider the factors
of the crime of rape committed by the defandant.
Keywords: Case Study, Crime, Violence, Loss of Human Life.
Full Text:
PDFReferences
Adam Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Malang: Media Nusa
Creative, 2015, hlm. 151
Amir Ilyas, “Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban
Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa
Komentar)”, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia,
Apong Herlina, “Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Jakarta:
Unicef, 2004.
Chairul Huda, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung
Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016, hlm. 15
E. Y. Kanter, “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, Jakarta: Storia
Grafika, 2002.
Faisal Salam, “Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia”, Bandung: Mandar Maju, 2005.
Lilik Mulyadi, “Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia:
Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya”, Bandung: Ciitra
Aditya Bakti, 2014, hlm. 129.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 380.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2001, hlm. 387.
Maidin Gultom, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Maidin Gultom, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama,2008, hlm. 39.
Maulana, D. T., & Ismail, T, “Teacher Strategies in Building Learning Motivation in Street
Children”, 1:1 Jurnal Pendidikan Amartha (2022).
Munajah, “Upaya Diversi Dalam Proses Peradialan Anak Di Indonesia”, Banjarmasin: Al
adlu Vol. VII No. 14, 2015.
Romli Atmasasmita, “Teori dan Kapita Selekta Kriminologi”, Bandung: Eresco, 1992.
Setya Wahyudi, “Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak di
Indonesia”, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Sri Widoyanti, “Anak Dan Wanita Dalam Hukum”, Jakarta: Pradya Aramita, 1984.
Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Wignyosoebroto. S, “Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah”,
Surabaya. Simposium Ansietas, 1981.
Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 41 K/Kr/1973 tanggal 25 Januari 1975
Skripsi, Artikel, Makalah dan Jurnal
Farad Aulia Azza, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Hingga Menyebabkan Kematian : Analisis Putusan Nomor: 12/Pid.Sus
Anak/2020/PN Jkt.Pst (Skripsi-S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023).
Fifin Emilda Larasati, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi kasus Putusan
Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst)” (Skripsi-S1 Fakultas Hukum Universitas
Wijaya Putra, 2022), hlm. 27.
Fifin Emilda Larasati, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi kasus Putusan
Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst) (Skripsi-S1 Fakultas Hukum Universitas
Wijaya Putra, 2022).
Kurniasari, Z., & Amarda, R. T, “The Effect of On Time Performace on Ticket Buying
Interest by Garuda Indonesia Airline Consumers at Komodo Airport”, 1:1 JAMBU
AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research (2022).
Maulana, D. T., & Ismail, T. 1:1 Teacher Strategies in Building Learning Motivation inStreet
Children. Jurnal Pendidikan Amartha (2022).
Sumber Lainnya
Issha Harruma, “Faktor Yang Mempengaruhi Tuntutan Pidana Bagi Terdakwa”,
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/04000091/faktor-yang-mempengaruhi-
tuntutan-pidana-bagi-terdakwa?lgn_method=google, [diakses 04/06/2023]
Siska Trisia, “Explainer: bagaimana proses penuntutan perkara pidana di Indonesia?”,
https://ijrs.or.id/explainer-bagaimana-proses-penuntutan-perkara-pidana-di-indonesia/,
[diakses 04/06/2023]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)