TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI SITAAN DARI PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah)
Abstract
Abstrak - Dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun tentang narkotika, barang yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika serta hasil dari tindak pidana tersebut harus dirampas untuk
negara, dan pada ayat (2) tidak terlalu tertuju pada status untuk barang kepemilikan pihak ketiga apakah barang
tersebut juga dirampas atau hanya disita guna kepentingan hukum hanya dijelaskan apabila beritikad baik
pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap rampasan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pengadilan
tingkat pertama. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab hukum terhadap barang yang
digunakan dalam peradilan guna kepentingan hukum, serta pertimbangan hakim terhadap barang bukti tindak
pidana norkotika yang digunakan dalam melakukan tindak pidana narkotika yang nanti akan ditetapkan di dalam
persidangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris dengan analisis
kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa barang bukti sitaan pihak ketiga tersebut ialah tetap akan
dikembalikan kepada pemilik barang tersebut jika pemilik dapat memberikan keterangan barang tersebut dan
terbukti dalam peradilan dan seperti halnya motor yang harus dikemukakan bukti-bukti dalam persidangan
seperti STNK, buku kepemilikan kendaraan bermotor dan kuintasi atau vaktur pembelian mempertimbangkan
dalam memutuskan status barang bukti tersebut. dalam memutuskan status barang bukti tersebut. yang menjadi
pertimbangan adalah barang bukti tersebut memang berkaitan dengan perkara tersebut, barang bukti tersebut
memang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan memiliki nilai ekonomis.
Kata Kunci: Barang Sitaan, Narkotika, Tanggung Jawab Hukum.
Abstract - In Article 101 paragraph (1) of Law Number 35 of the year concerning narcotics, goods used to
commit narcotics crimes as well as the proceeds of these criminal acts must be confiscated to the state, and in
paragraph (2) it is not too focused on the status for third party ownership goods whether the goods are also
confiscated or only confiscated for the benefit of the law, it is only explained that if the owner is in good faith,
he can file an objection to the spoils within 14 days after the first level court decision. The purpose of writing
this thesis is to explain the legal responsibility for goods used in court for the benefit of the law, as well as the
judge's consideration of evidence of narcotics crimes used in committing narcotics crimes which will later be
determined in the trial. The type of research used in this research is empirical juridical with qualitative
analysis. The result of this study is that the evidence confiscated by the third party is that it will still be returned
to the owner of the item if the owner can provide information on the item and is proven in court and as with
motorbikes that must be presented with evidence in court such as STNK, motor vehicle ownership books and
purchase quotations or invoices to consider in deciding the status of the evidence. in deciding the status of the
evidence. the consideration is that the evidence is indeed related to the case, the evidence is indeed used to
commit a criminal offense, and has economic value.
Keywords: Confiscated Goods, Narcotics, Legal Responsibility.
Full Text:
PDFReferences
Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University, 2020.
Putra Pratama, “Penyitaan Barang Bukti Milik Pihak Ketiga Yang Dirampas Oleh Negara
Dalam Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Mahasiwa Bidang Hukum Pidana, Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala, 3:3, Agustus, 2019.
Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, Makasar: Syakir Media Press, 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)