PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN SMARTPHONE SEBAGAI PENYEDIA FASILITAS JARIMAH MAISIR (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue)

Syauqi Kamal, Tarmizi Tarmizi

Abstract


Abstrak - Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat berbunyi “Setiap Orang yang
dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah maisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau
denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.” Namun dalam kenyataan
nya masih banyak ditemukan para pelaku penyalahgunaan smartphonesebagai aktivitas menyediakan fasilitas
jarimah maisir di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk
menjelaskan bagaimana Proses penyelesaian perkara penyedia fasilitas jarimah maisir di wilayah hukum
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku yang
menyediakan fasilitas jarimah maisir dan hambatan dalam menanggulangi penyedia fasilitas jarimah maisir di
Kabupaten Nagan Raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil
penelitian menunjukan bahwa proses penyelesaian perkara penyedia fasilitas jarimah maisir dimulai dari tahap
kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu diserahkan kepada pihak kejaksaan agar
membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pihak Mahkamah Syar’iyah untuk segera di persidangkan.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku yang menyediakan fasilitas jarimah maisir
meliputi faktor umur dan banyak sedikitnya keuntungan yang diraih dari aktifitas tersebut. Hambatan dalam
penanggulangan penyedia fasilitas jarimah maisir yaitu kurangnya kepedulian masyarakat kepada kepolisian
dalam mengungkap penyediaan fasilitas maisir, Informasi waktu penggerebekan yang sudah diketahui oleh para
penyedia fasilitas, penyedia fasilitas yang sulit dilacak dikarenakan tempat yang tidak menentu saat melakukan
transaksi.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Smartphone, Jarimah Maisir.
Abstract  - Article 20 of Aceh Qanun number 6 of 2014 concerning jinayat law reads "Every person who
intentionally organizes, provides facilities, or finances Jarimah maisir as referred to in Article 18 and Article 19
shall be punished with 'Uqubat Ta'zir flogging for a maximum of 45 times and/or a fine of a maximum of 450
grams of pure gold and/or imprisonment for a maximum of 45 months." But in reality, there are still many
perpetrators of misuse of smartphones as an activity to provide facilities for jarimah maisir in the jurisdiction of
the Syar'iyah Court of Suka Makmue. The writing of this thesis aims to explain how the process of resolving
cases of providing facilities for jarimah maisir in the jurisdiction of the Syar'iyah Court of Suka Makmue, the
consideration of judges in sentencing perpetrators who provide facilities for jarimah maisir and obstacles in
tackling providers of jarimah maisir facilities in Nagan Raya Regency. The research method used in this
research is empirical juridical. The results showed that the process of resolving the case of providing jarimah
maisir facilities starts from the police stage in the process of investigation and investigation. After that, it is
submitted to the prosecutor's office to make an indictment and submit it to the Syar'iyah Court for trial. The
judge's consideration in sentencing the perpetrators who provide facilities for jarimah maisir includes the age
factor and the amount of profit achieved from these activities. The obstacles in overcoming the facility providers
of jarimah maisir are the lack of public concern for the police in revealing the provision of maisir facilities,
information on the time of raids that are already known by the facility providers, facility providers who are
difficult to track due to uncertain places when making transactions.
Keywords: Smartphone Misuse, Jarimah Maisir.


Full Text:

PDF

References


Azharuddin, Tindak pidana judi dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum

Jinayat, jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Volume IV, No 1,

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University, 2020.

Sufiarina dan Yusrizal, Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan agama dalam sistem peradilan

Indonesia, Bandung, Refika Aditama 2015.

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, Makasar: Syakir Media Press, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)