PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)

Nyak Intan Nabila, Rizanizarli Rizanizarli

Abstract


Abstrak - Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual terhadap Anak”. Selanjutnya Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Meskipun telah ada
instrument hukum yang mengatur, terdapat kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak yang telah di tangani di
Kepolisian Resor Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan, efisiensi mekanisme
perlindungan hukum yang ada dalam kasus anak korban tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak,
menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana eksploitasi ekonomi dan upaya preventif yang
dapat mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris
dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa Polresta Banda Aceh bersama Unit
UPTD PPA, Dinas Sosial, dan Psikolog bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada
anak korban tindak pidana eksploitasi ekonomi. Faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan
profesi orang tua dapat memicu tindak pidana tersebut. Upaya preventif yang dilakukan bersama Dinas Sosial
dan Satpol PP belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi kasus eksploitasi ekonomi anak.
Kata Kunci: Anak, Eksploitasi Ekonomi, Perlindungan Hukum.
Abstract - Article 76I of Law Number 35 of 2014 states that every person is prohibited from placing, allowing,
performing, ordering to perform, or participating in the economic and/or sexual exploitation of children.
Furthermore, Article 88 of Law Number 35 of 2014 states that every person who violates the provisions referred
to in Article 76I, shall be punished with a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/or a maximum fine of
Rp200,000,000.00 (two hundred million rupiah). Although there are legal instruments that regulate, there are
cases of economic exploitation of children that have been handled by the Banda Aceh Resort Police. The
purpose of writing this thesis is to explain, the efficiency of the legal protection mechanism that exists in the
case of child victims of economic exploitation of children, explain the factors that cause economic exploitation
and preventive efforts that can prevent economic exploitation. The research method used is juridical-empirical
with qualitative analysis. The results of this study explain that the Banda Aceh Police together with the UPTD
PPA Unit, Social Services, and Psychologists work together to provide protection and guidance to child victims
of economic exploitation crimes. Factors such as economy, education, environment, and parents' profession can
trigger the crime. Preventive efforts carried out with the Social Service and Satpol PP have not been fully
effective in reducing cases of child economic exploitation.
Keywords: Children, Economic Exploitation, Legal Protection.


Full Text:

PDF

References


Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Cetakan Pertama, Bandung: Nuansa Cindekia,

Bayu Kharisma, Pekerja Anak dan Goncangan Pertanian di Indonesia, Bandung: Universitas

Udayana, 2017.

Deden Ramadani, (et.al). Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi, Jakarta:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 2019.

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Lismaida. “Tindak Pidana Melakukan Eksploitasi Anak Secara Ekonomi Sebagai Pengemis.”

Skripsi Universitas Syiah Kuala, 2016.

Milda Firnanda. “Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Anak.” Skripsi Universitas Syiah

Kuala, 2015.

Muhammad Qustulani, Perlindungan Hukum dan Konsumen,Tangerang: PSP Nusantara

Press,2018.

Philipus M. Hadjon, perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,

Yayah Mariani, (et.al). Studi Meta Analisis Upaya Negara Terhadap Perlindungan Anak

dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia, 2016.

Yul Ernis, (et.al), Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penerapan Undang-Undang Sistem

Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)