ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Nadya Lailatul Rahmi, Nursiti Nursiti

Abstract


Abstrak - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan sebagai kejahatan terhadap
kesusilaan, sementara Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memasukkan pencabulan ke dalam
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini menyebabkan perbedaan unsur, sanksi, dan perlindungan
korban di kedua undang-undang tersebut. penelitian ini bertujuan menjelaskan unsur pasal, pengaturan sanksi,
dan perlindungan hukum bagi korban pencabulan dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam
unsur dan sanksi pencabulan antara kedua undang-undang. UU No. 1 Tahun 2023 tidak menggunakan istilah
kejahatan atau pelanggaran, tetapi tindak pidana. Beberapa delik aduan di UU No. 1 Tahun 1946 diubah menjadi
delik biasa, dan subyek tindak pidana diperluas hingga orang dewasa. Sanksi lebih berat dan unsur pencabulan
lebih banyak, serta perlindungan korban berupa bantuan hukum, rehabilitasi, dan ganti rugi diatur dengan baik.
Kata Kunci: Pencabulan, Tindak pidana,
Abstract - Law Number 1 of 1946 classifies indecency as a crime against morality, while Law Number 1 of 2023
regarding the Criminal Code (KUHP) classifies it as a Sexual Violence Crime (TPKS). This causes differences
in the elements, sanctions, and victim protection between the two laws. This research aims to explain the
elements of the articles, sanction regulations, and legal protection for victims of indecency under Law No. 1 of
1946 and Law No. 1 of 2023. The research employs a normative legal method. The findings reveal significant
differences in the elements and sanctions for indecency between the two laws. Law No. 1 of 2023 does not use
the terms crime or offense but instead uses the term criminal act. Several complaint offenses in Law No. 1 of
1946 have been changed to ordinary offenses, and the subjects of criminal acts have been expanded to include
adults. The sanctions are more severe, and the elements of indecency are more detailed. Victim protection
includes legal aid, rehabilitation, and compensation, which are well-regulated.
Keywords: Indecency, Criminal act


Full Text:

PDF

References


Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung; mandar

Maju,1985

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; PT Rineka Cipta 1993

R. Soesilo, KUHP Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor; Politela, 1996

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta; Rajawali, 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)