PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH

Nur Muhammad Idlan Rafi, Rizanizarli Rizanizarli

Abstract


Abstrak - Pasal 85 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa anak yang ditempatkan di LPKA berhak memperoleh
pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya Pasal 85 ayat
(3) menyatakan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pembinaan.
Pembinaan anak pada LPKA harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dengan adanya jaminan
terhadap hak-hak anak dalam LPKA, hal ini dilakukan karena masalah anak harus ditangani dengan sebaik
mungkin. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembinaan di LPKA masih memiliki beberapa hambatan
yang dapat mengganggu proses pembinaan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan
pembinaan narapidana anak di LPKA, menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak,
serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan proses pembinaan narapidana anak. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan
pelaksanaan pembinaan pada LPKA terdiri atas pembinaan keagamaan, pembinaan pendidikan, pembinaan
keterampilan, dan pembinaan konseling. Ada beberapa kendala dalam proses pembinaan seperti anggaran yang
terbatas, fasilitas yang belum terpenuhi secara seluruhnya, dan sumber daya manusia yang terbatas dan tidak
semuanya dapat memenuhi kebutuhan keterampilan dalam pelaksanaan pembinaan.
Kata Kunci : Anak, Lembaga Pembinaan, Narapidana.
Abstract - Article 85 paragraph (2) of Law No. 11/2012 on Juvenile Justice System states that children placed in
LPKA are entitled to receive guidance, mentoring, supervision, assistance, education and training.
Furthermore, Article 85 paragraph (3) states that LPKA must organize education, skills training, and coaching.
The development of children in LPKA must consider the best interests of the child by guaranteeing the rights of
children in LPKA, this is done because children's problems must be handled as well as possible. But in reality,
the implementation of coaching in LPKA still has several obstacles that can interfere with the coaching process.
The writing of this thesis aims to explain the implementation of child inmate development in LPKA, explain the
obstacles in the implementation of child inmate development, and explain the efforts made to overcome the
obstacles of the child inmate development process. This type of research is empirical juridical research with
qualitative analysis. The results of the research show that the implementation of coaching at LPKA consists of
religious coaching, educational coaching, skills coaching, and counseling coaching. There are several obstacles
in the coaching process such as a limited budget, facilities that have not been fully met, and limited human
resources and not all of them can meet the needs of skills in the implementation of coaching.
Keywords : Children, Development Institution, Prisoners.


Full Text:

PDF

References


Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University, 2020.

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, Makasar: Syakir Media Press, 2021.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Deversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di

Indonesia, Cet. Ke 1, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Prihatini Purwaningsih, “Pola Pembinaan Narapidana Anak Di Bawah Umur”, Yustisi, Vol. 8

No. 2, 2021.

Rizanizarli, “Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Secara Diversi dan

Restorative Justice”, Pledoi, Edisi II, 2010.

Rizanizarli, “Pembinaan Terpidana Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”,

Disertasi, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, 2018.

Rizanizarli, “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebagai Upaya

Terakhir”, Pidato Pengukuhan Profesor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,

Banda Aceh: USK Press, 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)