PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN MELALUI JALUR DIVERSI (Studi Di Dayah Madrasah Ulumul Qur’an Pagar Air)
Abstract
Abstrak – “Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak di dalam dan
di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan
seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
dan/atau pihak lain. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindakan kekerasan fisik oleh anak terutama
dilakukan oleh sesama peserta didik. Tujuan penulisan ialah untuk menjelaskan sebab dalam penyelesaian kasus
kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di satuan pendidikan melalui diversi tanpa melibatkan penegak
hukum, kekuatan hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di satuan
pendidikan melalui jalur diversi, dan pola dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di
satuan pendidikan melalui jalur diversi di Dayah Madrasah Ulumul Qur’an Pagar Air. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat kesepakatan dari keluarga korban dan pelaku juga mempengaruhi penyelesaian kasus, serta
keterbukaan pesantren yang memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus secara damai tanpa melibatkan
penegak hukum. Kekuatan hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di dayah
melalui jalur diversi sangat kuat dan mengikat. Diversi bukan hanya alternatif, tetapi merupakan kewajiban
hukum yang harus di upayakan. Pola penyelesaiannya adalah melakukan pemanggilan terhadap santri,
menginterogasi santri, pemberian nasehat hingga konsekuensi hukuman berdasarkan aturan yang ditetapkan
oleh dayah di dalam peraturan NIDHAM Santri Dayah Madrasah Ulumul Qur’an Pagar Air.”
Kata Kunci: Anak, Kekerasan Fisik, Satuan Pendidikan.
Abstract – “Article 54 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 Concerning the
Amendment to Law Number 23 of 2002 Concerning Child Protection, states that children in and within
education units must receive protection from physical, psychological, sexual crimes, and other crimes
committed by educators, education personnel, fellow students, and / or other parties. However, in reality there
are still acts of physical violence by children, especially committed by fellow students. The purpose of writing is
to explain the causes in resolving cases of physical violence committed by children in educational units through
diversion without involving law enforcement, the legal force in resolving cases of physical violence committed
by children in educational units through diversion, and patterns in resolving cases of physical violence
committed by children in educational units through diversion at Dayah Madrasah Ulumul Qur'an Pagar Air.
The type of research used in this research is empirical juridical with qualitative analysis. The results showed
that there was an agreement from the victim's family and the perpetrator which also influenced the settlement of
the case, as well as the openness of the pesantren which had a commitment to resolve the case peacefully
without involving law enforcement. The legal force in resolving cases of physical violence committed by
children in dayah through diversion is very strong and binding. Diversion is not only an alternative, but a legal
obligation that must be pursued. The settlement pattern is to summon students, interrogate students, give advice
to the consequences of punishment based on the rules set by the dayah in the NIDHAM Santri Dayah Madrasah
Ulumul Qur'an Pagar Air regulations.”
Keywords: Children, Physical Violence, Education Unit.
Full Text:
PDFReferences
Abiantoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta : Laksbang Grafika, 2013.
Anang Priyanto, Kriminologi, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.
Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan
Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions For Children In Conflict With
The Laws In The Criminal Justice System), jurnal penelitian hukum, Vol. 13, No. 1,
Maret 2019.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Bisma Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Jakarta : Rajawali,
Dahlan sinaga, Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi, Yogyakarta : Nusa Media,
Herlina. A, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Buku Saku
Untuk Polisi, Jakarta : Unicef, 2004.
Huraerah. Abu, Kekerasan terhadap anak, Bandung : Nuansa Cendekia, 2018.
Mustika Mega Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dibawah Umur, Jurnal
Pakuan Law Review. Vol. 1. No. 2, Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, 2015.
Nurlelah dan Syarifah G. Mukri, Dampak Bullying terhadap Kesehatan Mental Santri (Studi
Kasus Di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Parung), Fikrah: Journal of Islamic
Education 3, no. 1, Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)