PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Pasal 3 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif memberi kewenangan bagi penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan. Pasal 3 ayat
(3) huruf b menjelaskan bahwasanya penyelesaian perkara diluar pengadilan bisa dilaksanakan jika telah ada
pemulihan kembali keadaan semula dengan melalui pendekatan keadilan restoratif. Tindak pidana penganiayaan
menjadi salah satu fenomana yang kerap kali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Namun, pada praktiknya
tidak semua kasus tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 hal ini
dapat dilihat masih banyaknya kasus tindak pidana penganiayaan berakhir dengan pidana penjara. Penelitian ini
mempunyai tujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiyaan melalui restorative
justice, menjelaskan hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative
justice, dan menjelaskan upaya dalam menghadapi hambatan pada proses penyelesaian tindak pidana
penganiayaan melalui restorative justice. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis empiris. Untuk
mendapatkan data dilakukan penelitian lapangan dengan wawancara bersama responden dan informan. Dan
penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasanya proses
penyelesaian kasus penganiayaan melalui Restorative justice di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilakukan
melalui pendekatan kepada korban dan pelaku untuk perdamaian. Jika keduanya setuju, maka jaksa
memfasilitasi perdamaian. Namun dalam praktiknya, terdapat Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya
pengetahuan Masyarakat mengenai restorative justice, pandangan bahwa restorative justice menguntungkan
satu pihak, dan anggapan bahwa penjara adalah balas dendam terbaik. Untuk mengatasi hal ini, Kejaksaan
Negeri Banda Aceh terus mensosialisasikan restorative justice serta mendirikan Rumah restorative justice di
gampong, agar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan jaksa, polisi, perangkat gampong,
dan tokoh masyarakat.
Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Penganiayaan, Restorative justice.
Abstract - Article 3 paragraph (1) of Perja Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on
Restorative Justice gives the authority to the public prosecutor to terminate the prosecution. Article 3 paragraph
(3) letter b explains that setlement of cases outside of court can be carried out if there has been a restoration of
the original situation using a restorative justice approach. Criminal acts of abuse are a phenomenon that often
occurs in society. However, in practice, not all cases of criminal acts of abuse can be resolved with Perja
Number 15 of 2020. This can be seen from the fact that there are still many cases of criminal acts of abuse that
end in prison. This research aims to explain the process of resolving criminal acts of abuse through restorative
justice, explain the obstacles in the process of resolving criminal acts of abuse through restorative justice, and
explain efforts to overcome obstacles in the proces of resolving criminal acts of abuse through restorative
justice. The research method applied is empirical juridical. To obtain data, field research was carried out using
interviews with respondents and informants. And library research to obtain secondary data. The results of this
research explain that the process of resolving abuse cases through restorative justice at the Banda Aceh District
Prosecutor's Office is carried out through an approach to victims and perpetrators for peace. If both agree, then
the prosecutor facilitates peace. However, in practice, there are obstacles faced, namely the lack of public
knowledge about restorative justice, the view that restorative justice benefits one party, and the assumption that
prison is the best revenge. To overcome this, the Banda Aceh District Prosecutor's Office continues to promote
restorative justice and establish restorative justice houses in villages, so that cases can be resolved amicably
with the help of prosecutors, police, village officials and community leaders.
Keywords: Resolution of Crime, Persecution, Restorative justice.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Alisan Morris & Gabrielle Maxwel, Restorative justice for Junvile; Coferencing. Mediation
and Cirlce, Oxford-Portland Oregeon USA, Hart Publishing, 2001.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakata: Rajawali Pers,
Asmadi Syam, Manifesto Keadilan Restoratif, Yogyakarta: Deepbublish, 2023.
Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative justice, Depok: PT. Raja
Grafindo Persada, 2017.
B. Jurnal dan Skripsi
Ahmad Faizar, Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative justice) dalam system
Peradilan Pidana di Indonesia, Mahkamah, Vol.4, No.2, Desember 2019.
Desi Perdani Yuris Puspita Sari (et.al), Penerapan Prinsip Restorative justice Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia, Soedirman Law Review, Vol.4, No.2, Maret, 2022.
Lidya Ramadhani Hasibuan, (et.al), Restorative justice Sebagai Pembaharuan Sistem
Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. USU Law Jurnal, Vol.3 No.3 2015.
Marwan Effendy, Keadilan Restorative justice dalam Konteks Ultimum Remedium Terhadp
Pemberitahuan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Universitas Sam Ratulangi Manado,
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)