STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 133/PID.B/2023/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Abstract
Abstrak – Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 133/Pid.B/2023/Pn.Bna, memutuskan Terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial JD. Akibat perbuatannya terdakwa
didakwakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara 2 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah
dijalani terdakwa. Dalam putusan itu, pemilihan dasar hukum oleh jaksa penuntut umum kurang tepat,
mengingat fakta-fakta yang terkuak selama proses pengadilan bahwa terdakwa terindikasi melakukan
penganiayaan secara berencana. Tujuan ditulisnya studi kasus ini ialah menerangkan tindakan jaksa penuntut
umum ketika memilih dasar hukum dan ketika hakim menjatuhkan putusan yang mana belum mencapai unsur
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor:
133/Pid.B/2023/PN Bna. Jenis penelitian ialah penelitian normatif yang berfokus pada Putusan Nomor:
133/Pid.B/2023/PN Bna berdasarkan pendekatan penelitian data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi
dokumen yang didapatkan dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya jaksa penuntut
umum kurang tepat ketika memilih dasar hukum yang didakwakan terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan
Negeri Banda Aceh Nomor: 133/Pid.B/2023/PN Bna, semestinya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa
berdasarkan Pasal 353 ayat (1) mengenai penganiayaan secara berencana, karena pasal ini yang lebih sesuai
dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara berencana. Kemudian putusan hakim pada
penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 133/Pid.B/2023/PN Bna tidak mencapai unsur keadilan,
kemanfaatan serta kepastian hukum. Putusan hakim terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan mengingat fakta
bahwa terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana secara berencana serta konsekuensi daripada perbuatannya
membuat saksi korban tidak dapat berjualan kurang lebih selama 2 bulan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Studi Kasus.
Abstract – Banda Aceh District Court Decision Number 133/Pid.B/2023/Pn.Bna, found the Defendant guilty of
committing the crime of assaulting the victim with the initials JD. As a result of his actions, the defendant was
charged under Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code with a prison sentence of 2 months minus the
prison term already served by the defendant. In this decision, the choice of legal basis by the public prosecutor
was inappropriate, considering the facts revealed during the court process that it was indicated that the
defendant had carried out premeditated abuse. The purpose of writing this case study is to explain the actions of
the public prosecutor when choosing a legal basis and when the judge handed down a decision which did not
reach the elements of justice, expediency and legal certainty in the Banda Aceh District Court Decision
Number: 133/Pid.B/2023/PN Bna. The type of research is normative research which focuses on Decision
Number: 133/Pid.B/2023/PN Bna based on a secondary data research approach. Data was collected through
document studies obtained from library research. The results of the research explain that the public prosecutor
was not correct when choosing the legal basis for indicting the defendant in the Banda Aceh District Court
Decision Number: 133/Pid.B/2023/PN Bna, the public prosecutor should have prosecuted the defendant based
on Article 353 paragraph (1) regarding premeditated assault, because this article is more appropriate to the
criminal acts committed by the defendant in a premeditated manner. Then the judge's decision in the Banda
Aceh District Court's decision Number: 133/Pid.B/2023/PN Bna did not achieve the elements of justice, benefit
and legal certainty. The judge's decision against the defendant was considered too lenient considering the fact
that the defendant was indicated to have committed a planned crime and the consequence of his action meant
that the victim witness was unable to sell for approximately 2 months.
Keywords: Crime, Persecution, Case Studies.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Alfitral, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Jakarta: Penebar Swadaya
Group, 2012.
B. Jurnal
Anisa, T., & Mukhlis, M., “Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 372/Pid.
B/2020/Pn. Jkt Utr Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Novel Salim
Baswedan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(2), 2021.
Indrakusuma, I. D. G. W., “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
yang Direncanakan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor
/pidB/2019/PNBLI)”, Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 2021.
Lenti, G. M., “Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351
Ayat 1–5 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana”, Lex Crimen, 7(4), 2018.
Rosadi, E., “Putusan hakim yang berkeadilan”, Badamai Law Journal, 1(2), 2016.
Sulardi dan Yohana Puspitasari Wradoyo, “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan
Terhadap Perkara Pidana Anak”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Malang, 2015.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)
