PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan malapraktik, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh RSUD Cut Nyak Dhien dalam menanggulangi terjadinya malapraktik oleh tenaga kesehatan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan malapraktik oleh tenaga kesehatan, yaitu bekerja tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan, jumlah tenaga kesehatan yang tidak sebanding dengan jumlah pasien, tenaga kesehatan tidak menjalankan SPM, kurangnya mendapatkan pengalaman praktik, dan kurangnya komunikasi antara tenaga kesehatan dengan dokter. Majelis Hakim melakukan pertimbangan dan menjatuhkan pidana penjara dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan memilih dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) UU tentang Tenaga Kesehatan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam menanggulangi terjadinya tindakan malapraktik, yaitu: menjalankan Good Clinical Governance dengan Benar, bekerja sesuai kompetensi, bekerja sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit, dan membangun komunikasi yang baik antara dokter dan tenaga kesehatan. Disarankan kepada RSUD Cut Nyak Dhien melakukan pemberian pembekalan etik dan kompetensi kepada tenaga kesehatan secara berkala dan melakukan Satuan Kredit Partisipiasi terhadap SDM yang ada. Aparat penegak hukum agar tetap terus melakukan penegakan hukum pada tindakan malapraktik. Kepada dokter, tenaga kesehatan, dan keluarga pasien untuk tetap terus melakukan komunikasi yang terarah dengan mengikuti SOP RSUD Cut Nyak Dhien untuk menghindari terjadinya miskomunikasi yang berujung pada tindakan malapraktik.
Kata Kunci: Penyertaan, Tindak Pidana, Malapraktik, Tenaga Kesehatan, Kematian.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bambang Prasetyto dan Lina Miftahul Jannah, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Sadi Is, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Rustam Mochtar, 2012, Sinopsi Obstetri Fisiologi dan Patologi, Jakarta: EGC Med Books. Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Hasil Penelitian Hukum/ Skripsi/ Jurnal
Achmad Imam Lahaya, 2013, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Tindak Pidana
Pembunuhan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sumber Lainnya
Halodoc, “Injeksi”, https://www.halodoc.com/kesehatan/injeksi
Rendratopan, “Mengenal Istilah Deelneming”,
,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)