PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)

T. Muhammad Alfis Syahrin, Nursiti Nursiti

Abstract


Penelitian ini  bertujuan  untuk  menjelaskan faktor-faktor yang  menyebabkan tenaga  kesehatan melakukan malapraktik, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh RSUD Cut Nyak Dhien dalam menanggulangi terjadinya malapraktik oleh tenaga kesehatan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan malapraktik oleh tenaga kesehatan, yaitu bekerja tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan, jumlah tenaga kesehatan yang tidak sebanding dengan jumlah pasien, tenaga kesehatan tidak menjalankan SPM, kurangnya mendapatkan pengalaman praktik, dan kurangnya komunikasi antara tenaga kesehatan dengan dokter. Majelis Hakim melakukan pertimbangan dan menjatuhkan pidana penjara dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan memilih dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) UU tentang Tenaga Kesehatan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam menanggulangi terjadinya tindakan malapraktik, yaitu: menjalankan Good Clinical Governance dengan Benar, bekerja  sesuai  kompetensi,  bekerja  sesuai  dengan  standar  pelayanan  di  rumah  sakit,  dan  membangun komunikasi yang baik antara dokter dan tenaga kesehatan. Disarankan kepada RSUD Cut Nyak Dhien melakukan pemberian pembekalan etik dan kompetensi kepada tenaga kesehatan secara berkala dan melakukan Satuan  Kredit  Partisipiasi  terhadap  SDM  yang  ada.  Aparat  penegak  hukum  agar  tetap  terus  melakukan penegakan hukum pada tindakan malapraktik. Kepada dokter, tenaga kesehatan, dan keluarga pasien untuk tetap terus melakukan komunikasi yang terarah dengan mengikuti SOP RSUD Cut Nyak Dhien untuk menghindari terjadinya miskomunikasi yang berujung pada tindakan malapraktik.

Kata Kunci: Penyertaan, Tindak Pidana, Malapraktik, Tenaga Kesehatan, Kematian.


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Bambang Prasetyto dan Lina Miftahul Jannah, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Sadi Is, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Rustam Mochtar, 2012, Sinopsi Obstetri Fisiologi dan Patologi, Jakarta: EGC Med Books. Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Hasil Penelitian Hukum/ Skripsi/ Jurnal

Achmad Imam Lahaya, 2013, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Tindak Pidana

Pembunuhan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Sumber Lainnya

Halodoc, “Injeksi”, https://www.halodoc.com/kesehatan/injeksi

Rendratopan, “Mengenal Istilah Deelneming”,

,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)