TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan, menjelaskan bagaimana hakim memberikan hukuman yang relatif ringan kepada mereka yang melakukan tindak pidana ini, dan menjelaskan hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan tindak pidana ini. Metode studi empiris menggunakan data dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menggunakan teks, buku, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan menggunakan wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pertambangan galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan adalah masyarakat kurang paham mengurus perizinan dan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan dikarenakan tidak semerta-merta kesalahan dari pelaku melainkan negara juga tidak menjalankan kewajibannya dalam memberi batas pertambangan. Salah satu hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pertambangan adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, yang berdampak signifikan pada kepatuhan hukum, dan kurangnya koordinasi. Dilakukannya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah salah satu cara untuk mencegah pertambangan tanpa izin.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan, galian C, Tanpa Izin UsahaFull Text:
PDFReferences
Andrian Sutedi, Hukum Pertambangan, (Jakarta: Sinar Grafika,2012).
Nandang Sudrajat, 2013, Teori Dan Praktik Pertambangan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Lainnya
Badan Pusat Statistik, http://www.bps.go.id/subject/10/pertambangan.html, [di akses pada 27 Februari 2023]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)