PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A LAMBARO)
Nanta Shaka Muzzaky, Ainal Hadi
Abstract
Pasal 277 ayat (1 dan 2) KUHAP mengatur keberadaan Hakim pengawas dan pengamat, yang bertugas mengawasi dan memantau pelaksanaan putusan pengadilan. Hakim pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab melakukan pengawasan tersebut. Untuk menutup kesenjangan antara keputusan pengadilan dan kenyataan pelaksanaannya, Ketua Pengadilan wajib memantau pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pembinaan Narapidana, serta mengidentifikasi kendala yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis empiris, melalui pengamatan dan wawancara di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan melibatkan responden dan informan terkait serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengawas dan pengamat melakukan pengawasan dengan mengisi register pengawasan dan pengamatan serta Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Mereka juga melakukan pengecekan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan setiap 6 bulan sekali. Kendala yang dihadapi termasuk keterbatasan waktu untuk menjalankan tugas, kurangnya koordinasi antara Hakim pengawas dan pengamat dengan LAPAS, dan kekurangan anggota Hakim WASMAT. Saran yang diusulkan adalah menambah jumlah hakim khusus pengawas dan pengamat di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memperkuat tugas pengawasan, serta meningkatkan keseriusan Hakim WASMAT dalam mengawasi dan memantau Narapidana.
References
A Josias Simon R dan Thomas Sunaryo, 2010, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung, hal.1
Bambang Prasetyo Dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta,
Raja Grafindo Persada.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, P.T. Alumni, Bandung, 1998, hal.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)