TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN KARENA KELALAIAN DALAM BERKENDARA (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Calang)

Munawar Aulia Syahputra, M. Iqbal

Abstract


Abstrak - Pasal i310 iangka i(4) iUndang- iUndang iRepublik iIndonesia iNo. i22 iTahun i2009 itentang iLalu iLintas dan Angkutan iJalan imenyatakan: i“Dalam ihal ikecelakaan isebagaimana idimaksud ipada iayat i(4) iyang mengakibatkan iorang ilain imeninggal idunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam praktiknya di wilayah hukum Calang, angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan nasional Banda Aceh-Calang atau dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya mencapai 49 kasus sepanjang tahun 2020. Peristiwa tersebut menunjukkan banyaknya kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan nyawa orang lain. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian serta penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam berkendara yang menyebabkan kematian orang lain. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang. Data primer diperoleh dengan mewawancarai hakim dan kepolisian sebagai responden riset serta akademisi sebagai informan riset. Berdasarkan hasil penelitian, faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah faktor human eror seperti kelelahan, mengantuk dan tidak fokus, kondisi jalan di jalan Calang yang banyak berlubang, faktor kendaraan yang tidak diperiksa dan tidak dirawat rutin, faktor kelebihan muatan terutama pada truk dan bus. Upaya represif dari kepolisian dalam penerapan hukum pidana kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penerapan pidana pada pelaku pelanggaran di wilayah Calang dinilai sudah optimal sesuai dengan Pasal yang didakwakan.

Kata Kunci : Berkendara, Kecelakaan, Kelalaian, Kematian, Lalu Lintas. 

Abstract - iArticle i310 inumber i(4) iLaw iof ithe iRepublic iof iIndonesia iNo. i22 iof i2009 iconcerning iRoad iTraffic iand iTransportation istates: i"In ithe icase iof ian iaccident ias ireferred ito iin iparagraph i(4) iwhich iresults iin ianother iperson's ideath, ithe ipenalty ishall ibe iimprisonment ifor ia imaximum iof i6 i(six) iyears iand/or ia ifine iof ia imaximum iof iRp. i12,000,000. i00 i(twelve imillion irupiah). In practice, in the jurisdiction of Calang, the number of traffic accidents on the Banda Aceh-Calang national road or within the Aceh Jaya Regency reached 49 cases throughout 2020. These events show that there are many traffic accidents that endanger the lives of other people. The purpose of writing this thesis is to find out and explain the factors that cause the crime of negligence in driving which causes death and the application of criminal law to perpetrators of criminal acts in driving which causes the death of others. This research method uses empirical juridical methods by taking research locations in the jurisdiction of the Calang District Court. Primary data was obtained by interviewing judges and the police as research respondents and academics as research informants. Based on the results of the study, the factors that cause traffic accidents that cause death are human error factors such as fatigue, drowsiness and unfocused, road conditions on Calang road which have lots of potholes, vehicle factors that are not checked and not routinely maintained, overload factors especially on trucks and buses. Repressive efforts from the police in applying criminal law in icases iof itraffic iaccidents iand iroad itransportation ibased ion iLaw iNumber i22 iof i2009 iconcerning iRoad iTraffic iand iTransportation iare ifor iperpetrators iwho icause ithe ivictim ito idie isubject ito iArticle i310 iparagraph i(4) iand iArticle i311 iparagraph i(1) i) iLaw iNumber i22 iof i2009. iThe iapplication iof icriminal ipenalties ito iperpetrators iof iviolations iin ithe iCalang iarea iis iconsidered ito ibe ioptimal iin iaccordance iwith ithe iArticle icharged.

Keywords : Driving, Accident, Negligence, Death, Traffic.


Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2010. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta.

Arif Hidayat, 2020, “Angka kecelakaan jalan nasional Banda Aceh-Calang capai 49 kasus, ini sebabnya”, https://aceh.antaranews.com/berita/157842/angka-kecelakaan-jalan-nasional-banda-aceh-calang-capai-49-kasus-ini-sebabnya diakses tanggal 9 September 2022.

Hazrin, Kanit Laka, Satlantas Polres Aceh Jaya, Wawancara, Tanggal 27 Juli 2022

M Arie Syahputra, Kasat Lantas, Polres Aceh Jaya, Wawancara, Tanggal 27 Juli 2022

Nadia Yurisa Adila, Hakim Pengadilan Negeri Calang, Wawancara, Tanggal 28 Juli 2022

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)