TINJAUAN KRIMINOLOGIS KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN YANG MENGALAMI PERBUATAN PSIKIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)
Abstract
Abstrak – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan atau melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, namun pada kenyataannya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih sering dilakukan bahkan dengan cara yang beragam dan mengalami peningkatan setiap tahunnya khususnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab seorang suami melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, pemenuhan hak-hak korban yang mengalami perbuatan psikis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan empiris, pengumpulan data dilakukan dari hasil wawancara yang dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti dan dilanjutkan dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan yang menjadi faktor penyebab seorang suami melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor sosial dan budaya, faktor pendidikan, faktor pernikahan dini, faktor perselingkuhan dan faktor individual perempuan. Upaya pemenuhan hak-hak korban yang mengalami perbuatan psikis TPKDRT berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah adanya hak perlindungan dan hak restitus. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan keterampilan terhadap korban KDRT.
Kata Kunci: Hak-Hak Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perbuatan Psikis, Tindak Pidana, Tinjuan Kriminologis.
Abstrack – Article 5 of Law Number 23 of 2004 concerning the Elemimination of Domestic Violence states that everyone is prohibited from committing domestic violence against people within the scope of thehousehold, by means of physical violence, psychological violence, sexual violence, and or neglect within the scope of households, but in reality the crime of domestic violence is still often committed even in a variety of ways and has increased every year, especially cases of domestic violence that occurred in the Southeast Aceh District. This research aims to find out and explain the factors that cause a husband to commit acts of domestic violence, fulfill the rights of victims who experience psychological acts of criminal acts of domestic violence based on the provisions of the applicable laws and regulations and countermeasures carried out to overcome criminal acts violence. This research method uses an empirical approach, data collection uses primary data obtained from interviews eith a number of respondents who are directly related to the problem under study and data obtained from the results of the literature. The results showed that the factors that cause a husband to commit acts of domestic violence are influenced by economic factors, social dan cultural factors, educational factors, early marriage factors, infidelity factors and individual women’s factors. Efforts to fulfill the right of victims who experience psychological acts of criminal acts of domestic violence are bused on statutory provisions, namely the right to protection and the right to restitution. Countermeasure made to tackle criminal acts of domestic violence are by holding socialization and skills training for victims of domestic violence.
Keyword: Victim’s Rights, Domestic Violence, Psychologal Actions, Crime, Criminological Review.Full Text:
PDFReferences
Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya CV, Jakarta.
Dewa Gede Sudika Mangku, 2021, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Buleleng”, e-Journal Komunitas Yustisia, Vol. 4, No. 2, Mei.
Ende Hasbi Nassarudin, 2006, Kriminologi, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2016.
Https://www.pinhome.id/blog/pengertian-pernikahan-dini-faktor-dan-dampaknya-menurutahli/. Diakses pada Hari Kamis, Tanggal 15 Desember 2022. Pukul 12.58 WIB
La Jamaa, 2014, “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2 Desember.
Mahrus Ali, 2018, “Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana”, Jurnal Ilmiah Hukum Yuridika Universitas Airlangga, Vol. 33, No. 3 Mei.
Mursal. M. Thohir, 1997, Kamus Ilmu Jiwa dan Pendidikan, PT. Al-ma’arif, Bandung.
Prisilla Viviane Merung, 2016, “Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum
Veritas et Justitia, Vol. II, No. 2, Desember.
Romli Atsasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
R. Soeroso, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Tinjauan Sosiologis, Gentha Publishing, Jakarta.
Stephan Hurwitz, 1986, Kriminologi, Alih Bahasa Ny. L.Moeljatno, Bina Aksara, Jakarta.8
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)