TINDAK PIDANA USAHA BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)
Abstract
Abstrak – Jurnal ini meniliti tentang faktor tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin, menjelaskan proses penyelesaian aparat penegak hukum kepada pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin dan untuk menjelaskan upaya dan hambatan aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana usaha tambang batuan tanpa izin di Kabupaten Aceh Besar khususnya daerah Jantho disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kurangnya sosialisasi tentang tambang, faktor kurangnya kesadaran hukum dan fakor mengurus izin yang rumit. Dalam proses penyelesaian tindak pidana usaha tambang batuan tanpa izin melalui proses litigasi di dalam pengadilan dimana terdakwa akan diserahkan kepada pihak berwajib yang diberi kewewenang untuk menyelenggarakan tindakan peradilan . Upaya penegak hukum yang harus dilakukan yaitu pengecekan atau inspeksi dadakan, sosialisasi tambang tanpa izin juga menyediakan lapangan pekerjaan dan hambatan yang dihadapi yaitu terkait dengan barang bukti, keterangan saksi dan menangkap pelaku utama dalam kejahatan ini.
Kata Kunci : IUP, Pertambangan Ilegal, Jantho, Studi Kasus.Abstract - This study aims>to<explain the factors<of the criminal act of mining business without a permit, explain the process of resolving law enforcement officers against perpetrators of mining crimes without a permit and to explain the efforts and obstacles of law enforcement officers in cases of criminal acts of mining business without a permit. The results of the study explain that the criminal act of mining rocks without a permit in Aceh Besar District, especially the Jantho area, is caused by economic factors, educational factors, lack of socialization about mining, lack of legal awareness and factors in managing complicated permits. In the process of settling the criminal act of mining the rock without a permit, it goes through a litigation process in a court where the defendant will be handed over to the apparatus authorized to administer the criminal justice process. Law enforcement efforts that must be carried out are inspections or impromptu inspections, socialization of mining without a permit also provides employment opportunities and the obstacles faced are related to evidence, witness statements and arresting the main perpetrators in this crime.
Keywords : IUP, Illegal Minning, Jantho, Case Study.
Full Text:
PDFReferences
Ade Saptono,” Pokok-Pokok Metodelogi Penelitian Hukum Empiris Murni”, UniversitasTrisakti, Jakarta, 2009.
Andika Dermawan, Kasat Reskrim Polda Aceh, Wawancara di Polda, Tanggal 5 September 2022
Badan Pusat Statistik, http://www.bps.go.id/subject/10/pertambangan.html, [di akses pada 19 Juli 2022]
Burhan Ashofia,”Metode Penelitian Hukum” Rineka Cipta: Jakarta,2007.
Bambang.Waluyo,”Penelitian.Hukum.Dalam.Praktek”, Jakarta: Sinar Grafika,2002,
Fitri Yanto, Kepala Desa Di Desa Bung Pageu Kecamatan Blang Bintang Aceh Besar, Wawancara, Tanggal 30 Agustus 2022
Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Jon Mahmud,Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Wawancara di Pengadilan Negeri Jantho, 27 Juni 2022
Maizardi dan Ebit Bimas Saputra, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Batuan Non Logam Pada Tanah Hak Milik Masyarakat (Studi Pada Satreskrim Polres Kerinci)”, dalam Jurnal UNES Law Review, Volume 1, Nomor 1,
Mukti Fajar.dan.Yulianto Achmad, Dualisme.Penelitian.Hukum Empiris.& Normatif,pusaka pelajar,2010.
Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,
Setiono, “Pemahaman Terhadap Metode Penelitian Hukum “, Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS,2002,
Siti Rohaya, “Sistem Perlindungan Pemkab Aceh Besar Terhadap Pertambangan Batuan Dalam Perspektif Milk Al-Daulah (Penelitian Pada Tambang Batuan Di Kecamatan Indrapuri)”, dalam Jurnal Petita, Volume 1, Nomor ,
Taufik, Sekretaris Desa Di Desa Bung Pageu Kecamatan Blang Bintang Aceh Besar, Wawancara, Tanggal 30 Agustus 2022
Wira Fadillah, Jaksa Aceh Besar, Wawancara di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, 02 Agustus 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)