Perlindungan khusus bagi anak korban Kejahatan seksual di kabupaten simeulue (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Simeulue)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana pelaksanaan perlindungan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue. dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan penanganan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kabupaten Simeulue sudah Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal 69A namun belum optimal. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu Tenaga Profesional dan Sumber Daya Manusia yang Kurang, Anggaran atau Dana yang tidak mencukupi, Informasi yang Kurang Merata Kepada Masyarakat dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Tentang Isu Kejahatan Seksual dan Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mengoptimalkan perlindungan anak korban kejahatan seksual, memaksimalkan anggaran untuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, dan memaksimalkan fungsi organisasi masyarakat dan anak, seperti forum anak simeulue sebagai mitra Kerjasama pemerintah sebagai pelopor dan pelapor terhadap isu-isu tentang anak.
Kata Kunci: Perlindungan, Anak Korban, Kejahatan Seksual.Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Maidin Gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Emipiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Lainnya
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)