Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dan Penerapan Pidananya (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai)

Erika Rizky Sarmawati, Ainal Hadi

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana yang relatif ringan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut orang yang akan diselundupkan, memindahkan orang yang diselundupkan, dan membawa penumpang dari kapal Malaysia. Hakim memutuskan pidana yang relatif ringan dikarenakan adanya pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa terus terang dalam persidangan, rasa penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan faktor ekonomi. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam memahami modus operandi pelaku agar dapat memberantas tindak pidana penyelundupan manusia serta bagi hakim harus memutuskan pidana yang lebih berat kepada pelaku dikarenakan kejahatan ini dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti perdagangan orang, terorisme, dan narkotika.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyeludupan Manusia.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lexy, Moleng, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosdakarya.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta.

Lainnya

Esti Aryani, 2011, “Penyalahgunaan Narkotika dan Aturan Hukumnya”, Jurnal Hukum, Vol IX. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Unsisri.

Limonang, 2020, “Gagasan Pengaturan Sanksi Pidana Keimigrasian Terhadap Korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia”, Jurnal, Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. VII No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)