Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Suatu Penelitian Di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara jual beli Narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi pada putusan nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Banda Aceh masih belum sesuai dengan prosedur hukum dimana jaksa dan hakim belum tepat mendakwa dan memutus pelaku sesuai dengan putusan yang diatur di Undang Undang yang berlaku dan Dasar pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana Narkotika didasarkan pada 2 hal yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam mendakwa dan memutus perkara pelaku perantara narkotika dan diharapkan juga untuk untuk dilakukannya penanganan yang lebih serius dalam penerapan sanksi bagi pelaku agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat yang taat akan hukum dan bebas dari narkotika sehingga dapat untuk memutus sumber dari perantara narkotika agar tidak terus berkembang menjadi lebih besar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perantara, Jual Beli, Narkotika.Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Jhonny Ibrahim, 2008, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publising.
Meray Hendrik, 2006, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Pelita Harapan.
Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Angkasa.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R & D, Bandung: Alfabeta.
Hasil Penelitian
Joni Sastrawan Sinuraya, 2014, “Pertanggungjawaban Pidana Perantara dalam Jual Beli Narkotika (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2012/PN.BT)”, Skripsi, Medan: Universitas HKBP Nommensen.
Randi Maulana, 2021, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 116/PID.SUS/2020/PN BBS)”, Skripsi: Tegal: Fakultas Hukum Pancasakti.
Wicaksono, Reka Bagus, 2013, ”Trial by The Press Yang Mengakibatkan Pencemaran Nama Baik”, Skripsi, Surabaya: Universitas Airlangga.
Lainnya
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
https://aceh.bnn.go.id/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)