Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Bireuen)
Abstract
Abstrak– Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana mengatur barang siapa yang membeli, menyewa sebagai hadiah sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang namun di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen masih terjadi tindak pidana penadahan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan modus operandi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana kendaraan bermotor roda dua, dan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Bahan sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua karena harga yang terjangkau dan janji palsu pelaku yang akan memberikan surat setelah seminggu dibayar. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana kendaraan bermotor roda dua adalah melaporkan kepada pihak berwajib, meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat, dan sosialisasi tentang pentingnya surat kendaraan bermotor, patroli rutin, dan upaya represif. Adapun faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua yaitu masyarakat lebih memilih membeli kendaraan yang lebih murah meskipun tidak memiliki kelengkapan surat dan sepeda motor sudah dibongkar serta tidak menyerupai bentuk aslinya. Disarankan perlunya kehati–hatian dan kesadaran masyarakat terhadap modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penadahan dan peningkatan kinerja pihak kepolisian dalam mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penadahan, Kendaraan BermotorFull Text:
PDFReferences
Coby Mamahit, Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol 23 Nomor 8, 2017, hlm. 72
Edy Supriyanto, Analisis Tindak Pidana Penadahan Bata Ringan , Jurnal Penelitian Hukum, Vol 1 Nomor 1 April 2019
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014, hlm.97
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)