Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon)
Abstract
Abstrak– Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur di dalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya aborsi masih saja dilakukan. Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana tersebut, untuk mengetahui bagaimana modus operandi tindak pidana abortus, serta mengetahui bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon. Data yang diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor utama tindak pidana abortus provocatus criminalis ialah karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan hasil perbuatan mereka serta pelaku takut perbuatan mereka diketahui oleh orang tua dari masing-masing pelaku dan pelaku merasa malu akan kehamilan yang diperoleh dari pernikahan yang tidak sah. Adapun modus operandi pelaku abortus provocatus criminalis dilakukan berbagai cara dengan membuat dan meminum racikan obat-obatan dan pil penggugur kandungan, kemudian mengubur janin tersebut didepan rumah pelaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus provocatus criminalis yaitu dengan upaya represif. Disarankan kepada penegak hukum dapat melakukan penyuluhan terhadap pentingnya pemahaman mengenai resiko aborsi di kalangan masyarakat khususnya perempuan, serta menghimbau masyarakat agar lebih terbuka dan memberikan informasi apabila terjadi tindak kejahatan aborsi, dan dimasa yang akan datang disahkannya undang-undang khusus aborsi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, AborsiFull Text:
PDFReferences
Marlisa Frisilia Saada, Tindakan Aborsi Yang Dilakukan Seseorang Yang Belum Menikah Menurut KUHP, Jurnal Lex Crimen Vol. 6 No 6, Agustus 2017, hlm. 47
Widowati, “Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulung agung, Vol. 3
Rumelda Silalahi, Rasmita Luciana, “Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009”, Jurnal Darma Agung, Vol XXVII, No. 3.
Wiwik Afifah, 2013, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol-9/No- 18/febuari/2013, hlm 95
Ni Putu Endrayani, “Kepastian Hukum Pengaturan Tindak Pidana Aborsi di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. 8 Tahun 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)