Turut Serta Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Syahmizar Syahmizar, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya turut serta, upaya penanggulangan, serta hambatan dalam melakukan penanggulangan pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minya jenis solar bersubsdi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor kurang efektif pelaksanaan hukum. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Hambatan dalam melakukan penanggulangan dari pihak kepolisian yaitu saat mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap data-data oknum atau pelaku kejahatan yang masih kurang lengkap dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.  Disarankan kepada pihak BPH Minyak dan Gas Bumi dan pihak Kepolisian agar meningkatkan pengawasan yang ketat di tempat SPBU, Pangkalan, pengencer dan di tempat rawan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Kata Kunci: Turut Serta, Tindak Pidana, Pengangkutan, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Bambang Sunggono, 2003, Metode Pnelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BPH Migas, 2005, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Jakarta: Penerbit BPH Migas RI.

Dellyana, 1988, Konsep Pengantar Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Marzuki, 1983,Metodologi Riset, Yokyakarta.

Mukhlis, dkk, 2022, Suatu Pengantar Kriminologi, Banda Aceh: Bandar Publishing.

Lainnya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

https://penerbitdeepublish.com/populasi-sampel/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)