Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon)

Ulfatu Hasanah, Dahlan Dahlan

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dan menjelaskan cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, pasal yang dilanggar, barang-barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan non yuridis. Cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, fakta di persidangan dan perbuatan pelaku. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi lebih tinggi dan mempertimbangan keadilan dalam putusannya. Dalam menentukan pidana denda dan pidana pengganti denda diperlukan suatu pedoman bagi hakim dan jaksa untuk menentukan pemidanaan yang tepat terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Amiruddin & Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan III.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal Hukum

Rini Anggriani M, 2018, “Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Minyak Tanah di Simeulue”, JIM Bidang Hukum Pidana Vol. 2 No. 2 Mei.

Triana Lestari, 2020, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Perniagaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Wilayah Hukum Kabupaten Bengkalis”, JM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol. VII Edisi 2 Juli – Desember.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)