Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Harga (Mark Up) Yang Dilakukan Oleh Pihak Swasta (Suatu Penelitian Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, hambatan dalam menanggulangi dan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh pihak swasta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta yakni sifat serakah, moral yang kurang kuat, mendongkrak status sosial, kesempatan, hukum, system organisir perusahaan yang tidak baik dan kurangnya pengawasan. Hambatan yang didapati dalam menanggulanginya yaitu tidak adanya harga pasar yang jelas, lambatnya keluar hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbatasnya sumber daya manusia, kasusnya sudah lama terjadi, kurangnya anggaran, dan tersangka memiliki power untuk mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan. Upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut dengan mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, tender pengadaan barang dan jasa wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara elektronik, mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa. Disarankan perlu adanya pengawasan yang serius dan ketat, serta bila perlu dilakukan survei ulang mulai dari tahap perkiraan harga hingga pada tahap akhir. Perlu adanya pengawasan yang lebih aktif lagi untuk memeriksa siapa-siapa saja yang ikut sebagai peserta tender. Setiap masyarakat mengamalkan setiap sila yang ada pada Pancasila, melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara online melalui (https://e-katalog.lkpp.go.id) dengan menyeluruh serta tanpa adanya pandang bulu kepada pelaksana pengadaan, dan membuat efek jera pelaku tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penggelembungan Harga, Swasta.Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan.Berbagai Permasalahannya, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media.
Lexy, Moleng, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mukhlis, dkk, 2018, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Romli Atmasasmita dkk, 2007, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Lainnya
Shinta Agustina, et al., 2016, “Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Judicial Sector Support Program, Jakarta.
Berita KPK, http: // www .kpk .go .id / id/ berita /berita-kpk-kegiatan/1639-6- pilar-membangun-sistem-pengadaan-yang- kapabel ?t mpl= component & format =pdf,diakses
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)