Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga Oleh Anggota Tni Kodam Iskandar Muda (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-0I Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – enelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI dan upaya untuk mengatasi tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh TNI. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penelentaran dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI adalah adanya faktor finansial/ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor jarak dinas (tempat tugas yang berjauhan dengan kelurga), pertengkaran yang terjadi antara suami dan istri, faktor tindak pidana lain, dan faktor individu. upaya-upaya terhadap tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah dengan dilakukannya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dinas hukum Angkatan, pembinaan secara terus-menerus yang dilakukan oleh komandan satuan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga sebagai efek jera sehingga tidak menggulangi perbuatannya Kembali. Disarankan kepada pihak militer untuk memperhatikan permasalahan didalam keluarga.hendaknya tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh anggota TNI diatur secara khusus dalam KUHPM, sehingga ancaman pidana yang diberikan sesuai dengan kekhasan sifat yang dimiliki militer. Dalam Kasus penelantaran rumah tangga sebaiknya menjadi hal yang wajib yang diatur dalam lingkup militer,baik di KUHPM, maupun dalam wajib TNI.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penelantaran, Rumah Tangga, TNI Kodam.Full Text:
PDFReferences
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Pendekatan Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gulo, W dan Yovita Hardiwati, 2002, Metode Penelitian, Jakarta: Grasindo.
Zamrony, et,al., 2009, Kuliah Kerja Nyata “Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan”, Yogyakarta, Psat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Nomor 25 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014, tentang Hukum Disiplin Militer
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)