Penjatuhan Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Secara Kumulatif Dalam Kasus Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)

Milda Yanti, Ainal Hadi

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan penerapan undang-undang yang dilakukan oleh kejaksaan dalam mengawasi terdakwa pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah hanya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar pelaku sadar dan tidak mengulagi kembali perbuatannya. Disarankan kepada para penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 dapat mempertimbangkan ketentuan yang lain agar hukuman yang diterima oleh pelaku lebih berat dan pelaku tidak bebas dalam masyarakat serta perlu adanya pencegahan dan pengawasan yang lebih serius agar tidak terjadinya lagi tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Tindak Pidana, Kumulatif, Limbah, Berbahaya dan Beracun.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Bambang Prasetyto dan Lina Miftahul Jannah, 2000, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Burhan Bugin, 2001, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Depok: Rajawali Pers.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal Hukum

Michael, G Faure, 1994, “Journal of Financial Crime”, Vol. 3.

Najibullah, M. Iqbal, 2020, “Tindak Pidana Tidak Melakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Terhadap lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6893 (ONLINE)