Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Online (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Abstract
Abstrak– Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Walaupun UU ITE sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi kejahatan penyebaran informasi tidak benar masih terjadi. Tujuan ialah guna menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak kejahatan penyebaran berita bohong, pengendalian dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan upaya dan hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku dan peraturan yang ada, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim pada Putusan ialah “dengan sengaja dan tanpa hak” menyebarkan berita bohong yang merugikan dalam transaksi elektronik dan pada Putusan ialah “sikap pelaku yang tidak berbelit-belit di dalam persidangan” serta kooperatif menjadi suatu hal yang meringankan pelaku. Pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong ialah dari metode manajemen digital public relations yang dilakukan bersinergi dengan Dinas Kominfo. Untuk mengatasi kejahatan penyebaran berita bohong ialah dengan melakukan pemberitaan melalui siaran pers, public expose serta kendala aparat penegak hukum ialah adanya akun siluman yang tidak dapat dibatasi. Saran kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang ITE kepada pelaku kejahatan dan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melakukan edukasi dan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan berita bohong di media sosial.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Berita Bohong, Media SosialFull Text:
PDFReferences
Agus Raharjo, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm 62
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm 2
Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014, hlm 12
Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (cybe crime), PT Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm 31
Algu Redy, Penggunaan Media Online Sebagai Sumber Informasi Akademik Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, Vol.III No.1 JOM FISIP, Pekanbaru, 2016, hlm 5
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)