Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Sigli
Abstract
Abstrak– Pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana tecantum pada Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana salah satu hak narapidana yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur tentang Hak Kesehatan menyebutkan bahwa, “setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak”. Namun kenyataannya, pemenuhan layanan kesehatan di Lapas belum terpenuhi secara maksimal. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah guna menjelaskan pemberian hak kesehatan tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Golongan IIB Sigli belum sepenuhnya terpenuhi, faktor penghambat dan upaya untuk menangani hambatan pemenuhan hak pelayanan kesehatan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sigli dalam menghadapi hambatan tersebut. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna untuk memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Sigli belum sepenuhnya terpenuhi terutama dalam hal pelayanan dan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat, pengecekan kesehatan secara berkala dan kurangnya penyediaan akomodasi untuk wanita dan bayi. Ini bisa dilihat dengan adanya beberapa hambatan seperti kurangnya tenaga dan fasilitas medis serta kurangnya anggaran oprasional untuk dapat memaksimalkan pemenuhan pelayanan kesehatan. Disarankan kepada Pemerintah Pusat, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membuat peraturan baru yang jelas dan merinci terkait pemenuhan pelayanan kesehatan wanita di Lapas, serta pengembangan poliklinik dengan penambahan tenaga medis dengan menyesuaikan jumlah narapidana dan tenaga kesehatan juga melengkapi unit pelayanan kesehatan.
Kata Kunci : Pemenuhan Pelayanan Kesehatan, NarapidanaFull Text:
PDFReferences
Komsiderans Menimbang UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)