Pelaksanaan Pidana Cambuk Terhadap Pelaku Non-Muslim Yang Menundukkan Diri (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis surat pernyataan dan dapat diucapkan secara lisan pada saat persidangan, hambatan datang dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM, penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar cepat selesai yang kemudian tidak membuat jera pelaku. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar data membuat peraturan tertulis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, dapat berupa pidana penjara.
Kata Kunci: Pidana Cambuk, Pelaku Non-Muslim, Penundukan Diri.Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Djazuli, H.A. Fiqh Jinayat ( Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Cet. Kedua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jhonny Ibrahim, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publising.
Serjono Sekanto dan Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normati (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Dian agung Dkk, “ Pengaturan Hukum Sebagai Bentuk Pidana Dalam Qanun Jinayat”, Jurnal Majalah Hukum Naassiona, Volume 48, Nomor 1, (2018).
Dwi Runjani Juwita, “ Pemberlakuan Hukum Syariat untuk Warga Non-muslim”, Jurnal Studi Agama, Volume 4, Nomor 1 (Juni,2016).
Misran, “Mekanisme Pelaksanaan Hukum Cambuk di Sistem Hukum Pidana Islam”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2 (2017).
Nurbaiti, Dkk “ Pandangan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Hukuman Cambuk Di Aceh” Jurnal Ilmiah Psikologi, Volume 4, Nomor 2 (2019).
Sudirman Suparmin, “Hukum Cambuk Terhadap Non-Muslim Pelaku Jarimah di NAD (studi putusan.01/JN/2016/MS.TKN)” Jurnal Hukum Islam, Volume 6. Nomor 2 (Juli 2017).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumpidana@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6893 (ONLINE)